Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan pembentukan BUK tersebut terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan adanya perubahan kelembagaan pengelolaan migas di hulu.
“Di sinilah Mahkamah Konstitusi dalam keputusannya harus dibentuk namanya badan usaha khusus (BUK) sektor migas,” kata Sugeng dikutip, Selasa (16/7/2025).

Sugeng menjelaskan, nantinya BUK ini akan menggantikan peran dari SKK Migas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) yaitu Perpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Sementara BUK akan dibentuk melalui Undang-undang. Hal ini guna memastikan dasar hukum yang lebih kuat.
“Kalau ada BUK ya SKK Migas digantikan, karena BUK kan SKK Migas hanya perpres kalau BUK kan udah undang-undang lebih kuat,” katanya.
Namun demikian, Sugeng bilang bahwa pembentukan BUK saat ini masih dalam perdebatan di dalam revisi Undang-undang Migas.
“Ada yang sebagian mau kembali ke Undang-Undang tahun 1971, ada sebagian yang kembali ke tahun 2021 dan sebagainya. Masih muter-muter di situ,” katanya.
Selain pembentukan BUK, Sugeng juga mengatakan bahwa akan ada pembentukan petroleum fund yang diharapkan dapat mendorong kegiatan eksplorasi yang selama ini memerlukan biaya besar. Pasalnya, Sungeng selama ini untuk dapat meningkatkan lifting hanya ada dua cara yakni eksplorasi dan penggunaan teknologi.
“Nah selama ini untuk melakukan itu kalau hanya mengandalkan kepada operator-operator karena apa resikonya tinggi sekali, maka perlu selain badan usaha khusus, tadi perlu ada namanya petroleum fund atau dana untuk pengembangan,” katanya.
Ia mengatakan petroleum fund ini akan sama halnya seperti Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Adapun petroleum fund ini akan mendapatkan berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
“Gunanya adalah untuk eksplorasi, setidaknya menyiapkan dana murah untuk eksplorasi seperti di kelapa sawit itu loh ada dana murah untuk mengganti kelapa sawit-kelapa sawit yang tua namanya replanting,” katanya.
(acd/acd)
bicara