Presiden Prabowo Subianto memberi peringatan keras ke penggilingan yang membeli gabah petani dengan harga murah. Prabowo tak segan-segan mencabut izin usaha penggilingan tersebut.
Seperti diketahui Prabowo telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp 6.500/kilogram (kg).
“Kalau ada penggilingan padi yang beli dengan harga serendah-rendahnya kita cabut izin usahanya. Saya tak main main. Karena di tangan saya adalah UU 1945 pasal 33. Yang saya diberikan wewenang,” kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Prabowo menegaskan Pasal 33 UUD 1945 apapun yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan untuk kemakmuran rakyat. Ia pun menegaskan jangan sampai pengusaha hanya mementingkan keuntungan sendiri.
“Jangan untung di atas penderitaan petani, tidak bisa. Anda tinggal pilih, mau operasi atau Anda kita tutup, police line, dahsyat itu pasal 33. Kita mau Indonesia incorporated, pengusaha boleh untung tapi tak di atas penderitaan orang lain,” tegasnya.
Menurut Prabowo, kebijakan menaikkan HPP gabah meningkatkan penghasilan petani. Setidaknya sebanyak 100 juta petani mengalami kenaikan penghasilan.
“Ada lebih dari 100 juta petani merasakan penghasilan mereka naik karena kita tegakan harga dasar gabah kering panen. Dan kita wajibkan penggilingan padi beli harga sesuai ketetapan,” pungkasnya.