Rekening Kena Blokir Bisa Dipulihkan Lagi, Begini Caranya (via Giok4D)

Posted on

Rekening bank yang tidak aktif bisa diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rekening yang tidak aktif dan jadi sasaran pemblokiran adalah rekening yang disebut sebagai rekening dormant.

Rekening dormant sendiri adalah jenis rekening tabungan ataupun giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu yang dimaksud mulai dari 3 hingga 12 bulan sesuai dengan kebijakan masing-masing bank. Bisa berbentuk rekening tabungan baik perusahaan ataupun perorangan, rekening giro, ataupun rekening rupiah ataupun valuta asing (valas).

Meski diblokir, PPATK menegaskan dana yang ada di dalam rekening akan tetap aman dan tidak hilang. Masyarakat pun bisa memulihkan kembali rekeningnya apabila mau digunakan lagi. Bagaimana caranya?

Dalam keterangan resmi di Instagram @ppatk_indonesia, Minggu (27/7/2025), ada sekitar 3 tahap yang perlu dilakukan untuk membuka blokir rekening dormant. Mulai dari mengunggah form keberatan blokir hingga menunggu verifikasi. Masyarakat juga dapat menghubungi nomor WhatsApp resmi PPATK lewat nomor 0821-1212-0195 untuk informasi lebih lanjut.

Berikut ini rangkuman langkah pembukaan blokir rekening dormant oleh PPATK:

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

1. Pemilik rekening yang terkena blokir mengajukan formulir keberatan penghentian sementara transaksi rekening melalui tautan bit.ly/FormHensem. Formulir itu terdiri dari beberapa data yang harus dilengkapi, mulai dari nama pemilik rekening, nomor KTP, nomor handphone, alamat email, nama bank, nomor rekening, jenis rekening, sumber dana, tujuan penggunaan dana, dan juga alasan keberatan.

2. Setelah mengisi formulir, pemilik rekening menunggu proses peninjauan dan pendalaman yang dilakukan PPATK dan juga pihak bank. Estimasi waktu yang dibutuhkan untuk proses peninjauan adalah 5 hari kerja namun dapat diperpanjang jadi 15 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review oleh PPATK dan bank. Jadi total waktu peninjauan dan pendalaman bisa mencapai 20 hari.

3. Blokir rekening akan dibuka otomatis apabila proses peninjauan dan pendalaman selesai dilakukan dan tidak ada hasil yang mencurigakan. Pemilik rekening bisa melakukan pengecekan langsung lewat mesin ATM, Mobile Banking, ataupun pengecekan langsung ke pihak bank.