Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan bisa memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Purbaya mengatakan pinjaman dibutuhkan Pemda untuk pendanaan pembangunan di awal tahun atau akhir tahun yang biasanya mengalami kekurangan uang. Pinjaman itu utamanya untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Jadi pada akhir tahun atau awal tahun kadang-kadang Pemda kekurangan uang, jadi ya untuk itu saja. Utamanya itu untuk memenuhi kebutuhan uang jangka pendek,” kata Purbaya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Saat ditanya bagaimana skema dan limit pinjamannya, Purbaya mengaku belum ada keputusan terkait hal itu.
“Kita lihat juga kalau butuh jangka panjang, ada proyeknya, jelas kita lihat juga. (Skema dan limitnya) belum sampai sana,” ucap Purbaya.
Sebelumnya, kebijakan pemberian pinjaman kepada Pemda, BUMN dan BUMD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Aturan tersebut diteken Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025.
“Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; BUMN; dan BUMD,” tulis pasal 2 ayat 1 aturan tersebut.
Pasal 4 menyatakan pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat diberikan hanya untuk tujuan mendukung kegiatan pembangunan atau penyediaan infrastruktur, penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif dan mendukung program lain sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah pusat.
“Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan pemberian pinjaman dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan,” tulis pasal 6 beleid tersebut.
Pemberian pinjaman pemerintah pusat disebut baru bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Persetujuan pemberian pinjaman pemerintahan pusat sebagai bagian dari persetujuan APBN ataupun APBN perubahan.
“Sumber dana pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat berasal dari APBN,” tulis pasal 8 beleid tersebut.
Syarat Daerah Pinjam Uang ke Pemerintah Pusat
1. Jumlah sisa pembiayaan utang daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.
2. Pemerintah daerah harus memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah paling sedikit 2,5 atau ditetapkan lain oleh menteri.
3. Pemerintah daerah tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari pemerintah pusat dan atau kreditur lain.
4. Kegiatan yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah.
5. Permintaan pinjaman pemerintah pusat harus memiliki persetujuan DPRD yang diberikan pada saat pembahasan APBD.
Syarat BUMN Pinjam Uang ke Pemerintah Pusat
1. BUMN yang mau mengajukan pinjaman ke pemerintah pusat harus tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat dan kreditur lain.
2. BUMN harus mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, rapat umum pemegang saham atau pemilik modal.
Syarat BUMD Pinjam Uang ke Pemerintah Pusat
1. BUMD harus tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat dan kreditur lain.
2. BUMD harus mendapat persetujuan dari kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah atau rapat umum pemegang saham.
Tonton juga video “Purbaya soal Rp 14,6 T Pemprov DKI Mengendap: Tak Ada Solusi, Serap Cepat” di sini:
