Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penagihan obligor tetap akan dijalankan kendati Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dibubarkan.
Penagihan tetap dilakukan kendati dilakukan secara mandiri oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Saat ini, Purbaya masih mempertimbangkan pembubaran satgas tersebut.
“Itu masih dipertimbangkan. Jadi begini, kalau itu nggak ada (BLBI), kita akan kejar sendiri, nggak usah pusing-pusing dengan yang lain-lain,” ungkap Purbaya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).
Pembubaran Satgas BLBI dinilai lebih baik daripada kerjanya tidak optimal. Dalam jangka pendek, Purbaya akan mengoptimalkan kerja Satgas BLBI sebelum akhirnya dibubarkan.
“Saya takutnya cuma ada nama doang ada Satgas, terus bikin ribut, tapi hasilnya minimum. Saya memaksimalkan hasilnya dulu ke depan, tapi saya akan pelajari dulu,” terangnya.
Ia menambahkan, pemerintah tidak menghapus kewajiban tagih para obligor. Penelusuran aset tagihan pun akan memaksimalkan sistem yang ada saat ini.
“Kita kejar terus itu tapi nggak dalam bentuk satgas yang ribut. Kita kejar aja seperti apa. Masih aja kita kejar terus tapi nggak dalam Satgas. Orang Indonesia cukup canggih mengejar aset kalau di LPS kita punya tim khusus untuk aset tracing asetnya nggak bisa lari,” jelasnya.
