Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi buka suara suara soal ancaman pemangkasan anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Ancaman tersebut dilakukan karena rendahnya penerimaan pajak pelayaran kapal asing yang dilaporkan oleh Indonesian National Shipowners’ Association (INSA).
“Ya tanya Pak Menkeu. Kan Kalau pajak kan domainnya kan domain Kementerian Keuangan,” kata Dudy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Ia mengatakan, pemangkasan anggaran sebenarnya sudah dilakukan pemerintah pusat melalui kebijakan efisiensi. Meski begitu, Dudy mengaku terbuka dengan segala perbaikan dan masukan.
“Ya kami terbuka terhadap perbaikan. Jadi, apapun yang disampaikan untuk kepentingan perbaikan ya kami akan lakukan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, ancaman pemangkasan anggaran Kemenhub sebelumnya diungkap Purbaya berdasarkan laporan INSA di kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP). Dalam laporan tersebut, INSA mengatakan ada kapal asing pengangkut kargo dan pelayaran yang memperoleh penghasilan tidak bayar pajak di Indonesia.
Aturan terkait pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas kapal asing di wilayah perairan Indonesia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996. masuknya kapal asing ke wilayah perairan Indonesia bisa dilakukan melalui dua skema yaitu melalui izin yang disebut Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021.
Kemudian skema kedua adalah melalui izin yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan dasar hukumnya adalah Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2021. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, penerimaan pajak yang dikumpulkan dari aktivitas pelayaran domestik mencapai Rp 24 triliun.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Sementara dari aktivitas pelayaran asing hanya sebesar Rp 600 miliar, di saat potensinya dapat mencapai Rp 19 triliun. Kesenjangan penerimaan ini lantas menunjukkan bahwa ada indikasi bahwa kapal-kapal berbendera asing melakukan tax treaty alias Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B.
“Asosiasi INSA (Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia) ya, tiga bulan ini Anda lihat, yang (realisasi pajak kapal asing di dalam negeri) domestik ada perbedaan apa nggak? Kalau mereka nggak ada perbedaan, nanti lapor kami lagi. Kami akan punish Kemenhub,” tegas Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
“Kalau enggak (ada perbaikan), nanti saya potong anggarannya,” janji Purbaya.
Simak juga Video: Purbaya Optimistis Ekonomi Indonesia 2026 Sentuh 5,4%
