Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan relaksasi pembayaran premi bagi bank terdampak bencana Sumatera. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam konferensi pers hasil rapat berkala KSSK I-2026, di Kementerian Keuangan hari ini.
Anggito mengatakan pihaknya menjalankan dua langkah dalam proses pemulihan usai bencana Sumatera.
“Pertama, penyaluran bantuan, dan kedua, menyiapkan kebijakan relaksasi pembayaran premi bagi bank terdampak,” ujar Anggito.
Saat ini, tercatat ada 104 bank, yang terdiri dari bank daerah (BPD) dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang menerima kebijakan relaksasi tersebut. Bank tersebut tersebar di tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Anggito menerangkan bentuk relaksasinya berupa penundaan atau pembayaran cicilan premi tanpa dikenakan denda. Langkah ini diambil sebagai bantalan agar bank-bank tersebut tidak mengalami kekeringan likuiditas di tengah situasi darurat.
“Saat ini di tiga provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terdapat 104 bank, yaitu bank daerah dan BPR, mendapatkan fasilitas relaksasi berupa penundaan atau pembayaran cicilan tanpa denda,” jelas Anggito.
Simak juga Video: BSI Kirim 100 Relawan untuk Bencana Sumatera
