Sebagian orang mungkin menganggap program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah layanan dana pensiun. Sebab program BPJS Ketenagakerjaan yang satu ini hanya bisa dicairkan sepenuhnya saat peserta memasuki usia pensiun.
Dengan begitu peserta dapat menikmati dana tabungan yang sudah dikumpulkan selama mengikuti program di hari tua nanti. Meski begitu, ternyata program JHT ini sedikit berbeda dari dana pensiun lho. Agar tidak bingung, berikut penjelasannya.
Perbedaan JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan Dana Pensiun
Dalam situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dijelaskan JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Pada program JHT, manfaat uang tunai meliputi pembayaran sekaligus untuk peserta yang mencapai usia pensiun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Jika peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk. Selain itu pencairan juga bisa dilakukan sebagian untuk peserta yang berada dalam masa persiapan masa pensiun (sebesar 10% dari total saldo) atau berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun (maksimal 30%). Khusus manfaat tambahan ini, peserta hanya dapat mengambil maksimal 1 kali.
Sementara itu, dalam situs BRI Life dijelaskan dana pensiun adalah sejumlah uang yang dikumpulkan secara bertahap selama masa kerja aktif seseorang dan digunakan sebagai sumber pendapatan ketika pensiun.
Dana ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan finansial di masa tua ketika seseorang tidak lagi produktif secara ekonomi. Biasanya, dana pensiun dikelola oleh lembaga tertentu, seperti pemerintah atau perusahaan asuransi, untuk memastikan ketersediaan pendapatan yang stabil bagi para pensiunan.
Sistem pengelolaan dana pensiun umumnya terbagi menjadi dua kategori, yaitu program pensiun manfaat pasti (defined benefit plan) dan program pensiun iuran pasti (defined contribution plan).
Untuk program pensiun manfaat pasti biasanya lembaga pengelola dana akan memberikan jaminan pembayaran sejumlah uang tertentu saat pensiun berdasarkan rumus tertentu, seperti masa kerja dan gaji terakhir.
Sementara untuk program pensiun iuran pasti besaran dana pensiun yang diterima akan bergantung pada jumlah kontribusi yang disetor dan hasil pengelolaan investasi. Jika diperhatikan lebih jauh, kedua model ini berbeda dengan program JHT BPJS Ketenagakerjaan yang hanya memberikan sejumlah dana ‘tabungan’ yang dikumpulkan selama mengikuti program.
Program Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Meski program JHT sedikit berbeda dengan dana pensiun pada umumnya, namun BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program dana pensiun sendiri yakni Jaminan Pensiun (JP).
Masih dalam situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, JP adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap.
Program ini mempunyai misi yang lebih besar dari sekadar menyokong status finansial peserta. Sebab, jaminan sosial ini perlu menjamin derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Melalui program ini, peserta dapat menikmati manfaat berupa:
1. Uang bulanan apabila peserta telah memenuhi iuran minimum 15 tahun atau setara 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia;
2. Uang bulanan untuk janda/duda yang berstatus ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi;
3. Uang bulanan apabila peserta mengalami cacat total tetap dan kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate 80%; dan
4. Uang bulanan kepada anak dari ahli waris peserta (maksimal 2 orang yang didaftarkan pada program JP) sampai dengan usia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia.