PT Baba Rafi Internasional menegaskan bahwa pihaknya tidak terkait dengan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menyeret PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI). Hal ini menyusul identitas brand Kebab Turki Baba Rafi yang ikut disangkutpautkan dengan kasus tersebut.
Vice President PT Baba Rafi Internasional, Indra Sukmanahadi mengklarifikasi bahwa brand Kebab Baba Rafi yang berada di bawah naungan PT Baba Rafi Internasional tidak memiliki keterkaitan hukum maupun operasional dengan perkara tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan antara PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) dengan pihak terkait. Namun dapat kami tegaskan bahwa PT Baba Rafi Internasional tidak terafiliasi secara kepemilikan maupun tanggung jawab dalam perkara PKPU tersebut,” jelas Indra dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/7/2025).
Indra juga menekankan, PT Baba Rafi Internasional adalah perusahaan yang didirikan oleh pendiri sekaligus pemilik merek dagang (HKI) Kebab Baba Rafi. Perusahaan saat ini menjadi payung bagi pengembangan brand Baba Rafi di tingkat nasional maupun internasional.
Sementara itu, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), yang saat ini tercatat di pasar modal dengan jajaran manajemen Eko Pujianto dan Nilamsari, merupakan entitas perusahaan yang berdiri sendiri dan terpisah dari PT Baba Rafi Internasional.
“Kami berharap klarifikasi ini dapat membantu publik memahami posisi masing-masing perusahaan secara objektif. Kami juga mengapresiasi rekan-rekan media yang terus memberitakan informasi seputar industri kuliner dengan profesional,” tambah Indra.
Sebagai informasi, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) dikabarkan mendapat gugatan PKPU dari fintech peer to peer (P2P) lending atau perusahaan pinjaman online (pinjol) yakni PT Creative Mobile Adventure.
Dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (11/7/2025), Sari Boga Kreasi menerima fasilitas pembiayaan Rp 2 miliar dari Creative Mobile Adventure dengan tenor dua bulan dan bunga 4% per 60 hari yang jatuh tempo pada Maret 2025.
Pihak Manajemen RAFI juga telah buka suara menyangkut kabar ini. Manajemen menerangkan, fasilitas yang diberikan Creative Mobile Adventure berupa invoice financing yang dialokasikan untuk pembiayaan modal kerja. Namun, kredit yang diberikan oleh Creative Mobile Adventure hanya sebagian kecil dari fasilitas modal kerja perseroan.
“Perseroan mengklarifikasi bahwa pemberitaan media massa mengenai gugatan PKPU oleh PT Creative Mobile Adventure terhadap PT Sari Kreasi Boga Tbk adalah benar adanya. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis Manajemen RAFI, dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Jumat (11/7/2025).
Manajemen menjelaskan, keterlambatan pembayaran kredit terjadi akibat adanya penundaan pembayaran dari sejumlah pelanggan. Meski begitu, RAFI menekankan, perseroan selalu menjalankan prinsip kehati-hatian dengan cara membagi arus kas sesuai dengan perencanaan.
Saat ini, manajemen tengah berupaya menyelesaikan gugatan PKPU Creative Mobile Adventure untuk tercapainya kesepakatan bersama dan perdamaian. Kedua pihak juga telah mengadakan pembahasan kesepakatan perdamaian agar proses PKPU tidak berlanjut.
