PPATK: Judi Online di RI Itu Penipuan!

Posted on

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan judi online di Indonesia adalah tindakan penipuan. Setiap permainan disebut hanya menguntungkan bandar dan merugikan para pemain.

Direktur Pengawasan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan PPATK, Syahril Ramadhan mengatakan judi online yang benar seperti di Singapura memiliki ketentuan maksimal keuntungan 70%. Berbeda dengan di Indonesia yang seluruhnya diambil bandar.

“Judi online itu sebenarnya penipuan karena kalau judi online yang benar seperti di Singapura, itu ada ketentuannya maksimal Kasino itu dapat untung 70%, tapi di kita ini enggak, akhirnya sebenarnya judi online bukan judi. Kalau di negara lain judi, tapi di kita ini penipuan karena semuanya diambil sama bandar,” kata Syahril dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2025).

Selain itu, Syahril menyebut kesulitan memproses bandar judi online karena biasanya mereka berada di negara yang melegalkan perjudian seperti Kamboja dan Filipina.

“Belum lagi masalah dual criminality, Kamboja sama Filipina bilang ya kalau di Indonesia judi ilegal, kalau di kita kan nggak ilegal, gimana mau nangkap,” ucapnya.

Sebelumnya, PPATK mengungkap sejak 2017 hingga semester I-2025 nilai transaksi judi online di Tanah Air telah menembus Rp 976,8 triliun. Dalam kurun waktu tersebut, tercatat ada 709 juta transaksi terkait aktivitas judi online.

“Berdasarkan analisis PPATK, perputaran dana judi online dari tahun 2017 hingga semester I tahun 2025 telah menembus Rp 976,8 triliun,” kata Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono dalam acara FGD bertajuk ‘Optimalisasi Pemanfaatan Data PPATK dalam Rangka Mendukung Pemberantasan Korupsi dan Judi Online’ di BSD, Tangerang sebagaimana dilansir dari detikNews, Kamis (30/10).

Tidak hanya itu, jumlah pemainnya pun melonjak drastis. PPATK menemukan puluhan ribu di antara pemain judi online berasal dari kalangan aparatur negara.

“Selama periode tersebut jumlah pemain pun meningkat tajam, dari 3,79 juta orang (2023) menjadi 9,78 juta orang (2024), dengan total deposit mencapai Rp 51,3 triliun. Sekitar 51.611 pemain judi online diidentifikasi berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di pemerintah pusat maupun daerah,” kata Danang.