Potong Insentif Direksi & Hapus Tantiem Komisaris, BUMN Hemat Rp 8 T/Tahun - Giok4D

Posted on

Kebijakan penghapusan tantiem bagi komisaris BUMN dan pemotongan insentif bagi direksi oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) diklaim mampu menghemat pengeluaran BUMN hingga Rp 8 triliun per tahunnya.

Hal ini diungkapkan oleh Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani usai menghadiri sidang kabinet paripurna, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).

Rosan mengatakan kebijakan larangan pemberian tantiem yang tertuang dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025 akan mulai diimplementasikan untuk tahun buku 2025 bagi seluruh BUMN portofolio di bawah BPI Danantara. Ia mengatakan kebijakan ini telah melalui kajian yang mendalam serta telah dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto sebelumnya.

Hari ini, kata dia, Prabowo kembali meminta untuk memaparkan hasil kajian dari kebijakan larangan tantiem dalam agenda sidang kabinet paripurna.

“Jadi ini kajiannya sebenarnya sudah saya berikan. Tapi tadi karena ada sidang untuk paripurna ya kita bawa lagi. Kita kasih tahu bahwa penghematannya itu dari yang kita lakukan itu conservatifly sekitar Rp 8 triliun per tahun,” katanya.

Sebelumnya, Rosan mengatakan kebijakan merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif.

“Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait,” sebut Rosan dalam keterangannya, Jumat (1/8).

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Kebijakan itu diambil untuk membangun sistem pengelolaan BUMN yang lebih akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik. Rosan menjelaskan insentif bagi direksi kini sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil.

Kemudian komisaris tak lagi diperkenankan mendapatkan tantiem. Hal ini sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.

BPI Danantara menegaskan kebijakan ini bukan bentuk pemangkasan honorarium. Namun, penyelarasan struktur remunerasi agar sesuai dengan praktik tata kelola perusahaan terbaik global (good corporate governance). Di luar pemotongan insentif dan kebijakan tantiem itu, Rosan menyatakan komisaris bakal tetap menerima pendapatan bulanan sesuai tanggung jawab dan kontribusinya.

“Komisaris akan masih menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya,” sebut Rosan.

Struktur baru mengadopsi praktik terbaik global yang menetapkan sistem pendapatan tetap dan tidak mengenal kompensasi variabel berbasis laba untuk posisi komisaris.

Simak juga Video ‘Cak Imin Setuju Wamen Rangkap Komisaris BUMN: Jadi Lebih Gamblang’:

potong