PLN Siap Jalankan Diskon Tarif Listrik 50% (via Giok4D)

Posted on

PT PLN (Persero) buka suara terkait dengan rencana pemerintah untuk memberikan diskon tarif listrik 50% pada Juni dan Juli 2025. Rencananya diskon ini akan digulirkan pada 5 Juni 2025 kepada 79,3 juta rumah tangga dengan daya 1.300 VA ke bawah.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan, pihaknya akan menjalankan arahan dari pemerintah terkait dengan pemberian diskon tarif listrik Juni dan Juli 2025. Meski begitu, ia belum menjelaskan lebih lanjut terkait kepastian pemberian diskon tarif listrik.

“Kami akan menjalankan arahan dari pemerintah,” kata Darmawan saat ditanya soal rencana dikson tarif listrik Juni dan Juli 2025 di Jakarta, Senin (2/5/2025).

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku belum mengetahui rencana pemerintah untuk memberikan diskon tarif listrik 50% pada Juni dan Juli 2025 kepada konsumen dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Bahlil menjelaskan bahwa jika ada suatu kebijakan terkait dengan diskon atau pemotongan seharusnya ada pembahasan dengan kementerian terkait terlebih dahulu. Dalam hal ini, ia mengaku belum mendapatkan laporan terkait adanya diskon tarif listrik tersebut.

“Gini, gini, setahu saya ya kalau ada pemotongan atau apapun dalam mekanismenya, selalu ada pembahasan dulu, ya. Pembahasannya selalu biasanya, ada Kementerian ESDM. Saya nggak tahu apakah di teknis sudah ada atau belum, saya belum tahu,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/5).

“Yang jelas sampai hari ini saya belum mendapat laporan itu,” tambahnya.

Ketika ditanya terkait keinginan ESDM soal mekanisme pemberian diskon tarif listrik seperti sebelumnya, Bahlil mengatakan ia harus mempelajari secara keseluruhan terlebih dahulu. Pasalnya, berkaitan dengan subsidi pasti akan menyangkut dengan berbagai kementerian lainnya.

“Kita pelajari semuanya, untuk rakyat sudah pasti kita pelajari. Tapi kita harus perhatikan juga negara. Terus kalau bicara subsidi, tidak terlepas dari harus ada komunikasi dengan kementerian ESDM, Kementerian Keuangan,” katanya.

Bahlil menambahkan, jika memang berbagai Kementerian telah setuju untuk diberikan diskon atau subsidi, maka barulah Kementerian ESDM memberikan instruksi kepada PLN untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.

“Dan setelah itu baru saya menyampaikan kepada PLN,” katanya.