Pengelolaan Sampah Jadi Kunci buat RI Agar Bebas Limbah Plastik

Posted on

Pemerintah Indonesia berupaya mencapai target bebas polusi plastik pada tahun 2040. Secara bertahap Indonesia bakal menekan persoalan sampah plastik yang mencemari saluran air hingga laut lepas.

Persoalan limbah plastik memang menjadi persoalan serius yang dikhawatirkan mengganggu ekosistem alam. Komposisi sampah plastik mencakup 15% dari total keseluruhan sampah yang mencapai 56 juta ton.

Meski begitu, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, plastik telah menjadi tulang punggung bagi banyak industri, termasuk sektor makanan dan minuman. Oleh karena itu perlu ada keseimbangan dalam menanggapi persoalan itu, khususnya terkait pengelolaanya.

“Plastik menjadi tulang punggung industri makanan dan minuman khususnya kemasan sehingga keseimbangan lingkungan dan hasil industri yang ada di lingkungan perlu pengelolaan yang lebih efisien sehingga nilai ekonominya tetap berputar,” katanya saat dihubungi detikcom, Minggu (29/6/2025).

Febri menyinggung pentingnya pengelolaan sampah lewat edukasi ke masyarakat. Poinnya, sebut dia, bukan melarang penggunaan produk plastik melainkan pengelolaannya yang butuh pemahaman dan kerja sama banyak pihak.

“Titik beratnya pada pengelolaan sampah atau waste masyarakat sekaligus mengedukasi mereka dan bukan melarang penggunaan hasil produk industri plastik ini. Untuk mencapai hal ini butuh pemahaman dan kerjasama yang baik semua stakeholder,” tutur Febri.

Ia mencontohkan sampah plastik yang dapat dijadikan bahan baku industri kembali hingga di-recycle untuk bahan kemasan lainnya. Sampah plastik juga bisa dikelola menjadi sumber energi bagi kebutuhan industri lainnya.

“Sampah plastik dapat dijadikan bahan baku kembali industri plastik dan bahan kemasan produk lain. Energi dari hasil pengelolaan sampah plastik juga bisa digunakan untuk industri dan kepentingan ekonomi lainnya. Jadi, sebaiknya tidak melarang penggunaan produk plastik atau sampahnya melainkan mengedukasi masyarakat untuk bijak mengelola sampah plastik tersebut,” beber Febri.

Ia juga menyatakan Kemenperin mendukung lingkungan yang bersih, pengelolaan sampah yang efisien dan bisa mendukung circular economy, di mana sampah plastik dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku industri plastik kembali.

Dengan kolaborasi berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup, Febri berharap komitmen menjaga lingkungan selaras dengan menjaga iklim investasi di industri plastik.

“Dukungan Pemerintah daerah dan KLH untuk sama sama memajukan industri dan menjaga lingkungan menjadi langkah strategis hingga 2040 sehingga iklim investasi di industri plastik lebih meningkat untuk memenuhi kebutuhan industri terutama makanan dan minuman dan sektor lain dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,” bebernya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira, mendorong adanya sanksi dan penegakan hukum bagi pihak-pihak yang membuang sampah plastik di sungai atau laut. Ia juga menekankan pentingnya fasilitas memadai, serta edukasi ke masyarakat.

“Penegakan hukum dengan sanksi yang berat ke individu dan korporasi yang membuang sampah plastik di sungai, dan laut. Lalu penyediaan fasilitas pemilahan sampah plastik disertai edukasi konsisten di setiap rumah tangga,” tutup Bhima.