Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama pimpinan konfederasi dan serikat pekerja/buruh mulai membahas ketetapan upah minimum di tahun 2026. Dalam hal ini, pemerintah berupaya merancang ketentuan pengupahan yang adaptif dan seimbang antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor mengatakan, forum bersama pekerja dan buruh ini penting untuk mempercepat penyampaian aspirasi dan menemukan solusi bersama terhadap berbagai isu ketenagakerjaan, utamanya tentang ketetapan upah minimum yang akan diumumkan pada 21 November mendatang.
“Formula baru ini penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, dan pemerataan ekonomi,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10/2025).
Ia menjelaskan, penyempurnaan kebijakan pengupahan sejalan dengan penguatan hubungan industrial yang berkeadilan. Karenanya, Afriansyah mendorong percepatan penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di berbagai perusahaan untuk menciptakan hubungan kerja harmonis.
Menurutnya, PKB bukan sekadar dokumen formal, melainkan wujud kemitraan yang menyeimbangkan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Ia menegaskan, nilai-nilai Hubungan Industrial Pancasila (HIP) harus menjadi roh dalam setiap relasi kerja.
Afriansyah menegaskan, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 76 Tahun 2024 memuat prinsip gotong royong, kesetaraan, dan kemanusiaan. Menurutnya, prinsip tersebut menjadi fondasi utama membangun hubungan industrial yang sehat dan produktif.
Pemerintah juga memperkuat peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di tingkat perusahaan sebagai forum komunikasi yang efektif. Melalui Gugus Tugas Bipartit Peningkatan Produktivitas, diharapkan setiap perusahaan dapat menumbuhkan iklim kerja yang harmonis dan berdaya saing.
“Produktivitas dan harmoni industrial adalah dua sisi mata uang yang harus tumbuh seiring,” pungkasnya.
