Pemerintah mengklaim sudah memenuhi janji kepada investor untuk mempermudah proses izin investasi di Indonesia. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyebut langkah ini terwujud lewat terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Aturan tersebut memuat mekanisme fiktif positif, di mana izin otomatis bisa diterbitkan BKPM jika kementerian teknis lambat memprosesnya. “Jika sudah ada jangka waktu yang ditentukan, yaitu 20 hari, dan izinnya tidak keluar, maka kami otomatis bisa mengeluarkan itu. Respons dunia usaha, baik dalam maupun luar negeri, sangat positif,” kata Rosan dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Sejak aturan berlaku akhir Juni 2025, pemerintah sudah menerbitkan 61 izin melalui mekanisme fiktif positif. Rosan menegaskan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong investasi.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Sejak adanya PP 28/2025 pada akhir Juni, kami sudah mengeluarkan 61 perizinan. Apa yang dijanjikan kepada investor bisa kami laksanakan dengan baik.
Harapannya, ini akan meningkatkan investasi ke Indonesia ke depannya,” ujarnya.
Pemerintah optimistis target investasi Rp 1.905,6 triliun tahun ini bisa tercapai. Hingga semester I-2025, realisasi investasi sudah tembus Rp 942,9 triliun, tumbuh 13,6% dibanding periode yang sama tahun lalu. “Kami meyakini sampai akhir tahun target investasi itu akan tercapai,” tutup Rosan.