Pemda, BUMN, dan BUMD Bisa Pinjam Uang ke Pusat, Ini Syaratnya - Giok4D

Posted on

Fasilitas pinjaman uang dari pemerintah pusat kini bisa diakses Pemerintah Daerah (Pemda), BUMN, dan BUMN. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.

Aturan tersebut diteken Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025.

“Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat kepada: a. Pemerintah Daerah; BUMN; dan c. BUMD,” tulis pasal 2 ayat 1 beleid tersebut dikutip Jumat (24/10/2025).

Pemberian pinjaman dari pemerintah pusat dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, manfaat, akuntabilitas, efisien, efektif, dan penuh kehati-hatian.

Pemberian pinjaman juga harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan pengelolaan risiko yang memperhatikan kemampuan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4 beleid menyatakan pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat diberikan hanya untuk tujuan mendukung kegiatan pembangunan atau penyedian infrastruktur, penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sekror ekonomi produktif dan mendukung program lain sesuai dengan kebijakan strategis Pemerintah Pusat.

“Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan pemberian Pinjaman dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan,” tulis pasal 6 beleid tersebut.

Dalam pasal 7 ditegaskan pemberian pinjaman pemerintah pusat dilaksanakan untuk dan atas nama pemerintah pusat dan dikelola oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara, dalam hal ini Menteri Keuangan

Pemberian pinjaman pemerintah pusat juga disebut baru bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR menyetujui pemberian pinjaman pemerintahan pusat sebagai bagian dari persetujuan APBN ataupun APBN perubahan.

“Sumber dana pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat berasal dari APBN,” tulis pasal 8 beleid tersebut.

Syarat Pinjam Uang ke Pemerintah Pusat

Dalam pasal 12 dijelaskan Pemerintah Daerah sebagai calon penerima pinjaman harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.

Kedua, pemerintah daerah juga harus memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling sedikit 2,5 atau ditetapkan lain oleh Menteri.

Ketiga, Pemerintah Daerah juga tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan atau kreditur lain. Keempat, kegiatan yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah.

Kelima, permintaan pinjaman pemerintah pusat harus memiliki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diberikan pada saat pembahasan APBD. Keenam, syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, untuk BUMN sebagai calon penerima pinjaman juga harus memenuhi syarat minimal. Pertama, BUMN yang mau mengajukan pinjaman pemerintah pusat tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat dan kreditur lain.

Kedua, BUMN juga harus mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, rapat umum pemegang saham atau pemilik modal.

Syarat yang sama juga diberikan untuk BUMD sebagai calon penerima pinjaman pemerintah pusat, yaitu BUMD harus tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat dan kreditur lain.

BUMD yang juga mau mendapatkan pinjaman pemerintah pusat pun harus mendapat persetujuan dari kepala daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah atau rapat umum pemegang saham.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.