OJK Soroti Rendahnya Kredit UMKM, Minta Akses Keuangan di Daerah Diperluas

Posted on

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti kesenjangan antara kapasitas penyediaan pembiayaan oleh lembaga keuangan dengan potensi permintaan pembiayaan di masyarakat, terutama di daerah-daerah. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu faktor yang menahan laju pertumbuhan ekonomi dan memperlambat penyerapan kredit.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan berdasarkan data per Agustus 2025, porsi kredit UMKM tercatat hanya 19% dari total kredit yang disalurkan perbankan dengan tingkat pertumbuhan 1,35%. Kondisi ini menurutnya menjadi pengingat betapa pentingnya perluasan akses keuangan bagi UMKM.

“Agar inklusi keuangan bagi pelaku UMKM maupun masyarakat yang saat ini masih terpaksa mengandalkan berbagai pinjaman informal dengan suku bunga tinggi dapat ditingkatkan secara signifikan,” kata Mahendra dalam acara Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2025 di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Mahendra berharap program hapus tagih bagi pelaku UMKM di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dapat diperpanjang. Dengan begitu pertumbuhan ekonomi dapat terus tumbuh.

“Secara khusus kami berharap pelaksanaan dan efektivitas dari peraturan pemerintah terkait hapus buku, halus tagih di bank-bank Himbara dapat diperpanjang dan ditingkatkan efektivitasnya,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, OJK juga meluncurkan Roadmap TPAKD 2026-2030 sebagai panduan arah kebijakan dan langkah transformasi ke depan. Roadmap ini dirancang untuk memperkuat ekosistem akses keuangan di daerah secara terarah, khususnya bagi pembiayaan UMKM.

“Melalui implementasi roadmap ini, pelaksanaan program di daerah Ditopang oleh perencanaan yang baik, pendanaan yang memadai peningkatan kapasitas TPAKD, serta pemantauan kinerja yang transparan sehingga setiap intervensi dapat disempurnakan,” katanya.

Untuk mewujudkan hal itu, OJK mendorong PPAKD melakukan berbagai langkah strategis guna mendukung tercapainya target inklusi keuangan nasional yaitu Pertama, penguatan infrastruktur dan ekosistem keuangan digital, sekaligus perluasan titik titik akses keuangan di daerah. Tujuannya agar seluruh lapisan masyarakat dapat menggunakan layanan keuangan yang mudah diakses, aman dan terjangkau.

Kedua, peningkatan literasi dan inklusi keuangan perlu dioptimalkan seiring dengan pendalaman sektor keuangan dan penguatan perlindungan konsumen. Ketiga, TPAKD perlu menjaga keberlanjutan kegiatannya agar tetap konsisten dan efektif memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah.

“Dan terakhir, TKAPD juga dapat meningkatkan kemampuan para anggotanya beradaptasi dengan perubahan ekonomi dan perkembangan inovasi keuangan” katanya.