OJK Catat Kerugian Warga RI yang Lapor Kena Tipu Tembus Rp 6,1 T

Posted on

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, kerugian masyarakat yang melapor terkena penipuan mencapai Rp 6,1 triliun. Angka ini berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center (IASC) sejak peluncurannya pada bulan November lalu hingga September 2025.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dari jumlah kerugian tersebut total ada sebanyak Rp 374,2 miliar telah diblokir.

“Sejauh ini total kerugian yang telah dilaporkan sebesar Rp 6,1 triliun dan total dana yang korban yang sudah diblokir sebesar Rp 374,2 miliar,” kata wanita yang akrab disapa Kiki ini, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) September 2025, Kamis (9/10/2025).

Secara keseluruhan, Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) mencatatkan, dari Januari hingga September 2025, diterima 17.531 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, ada sebanyak 13.999 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal dan 3.532 pengaduan terkait investasi ilegal.

Upaya pemberantasan pun dilakukan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), di mana berhasil ditemukan dan dihentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Selain itu, Satgas PASTI juga memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat lewat IASC. Ditemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan terkait penipuan dan telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, kami juga telah memberikan peringatan tertulis dan atau sanksi administratif selama perode 1 Januari hingga 30 September tahun ini berupa 119 peringatan tertulis kepada 99 pelaku usaha jasa keuangan, 32 instruksi tertulis kepada 32 pelaku usaha jasa keuangan, dan 33 sanksi denda kepada 31 pelaku usaha jasa keuangan,” lanjut Kiki.