Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menanggapi terkait keputusan Polri yang menarik penugasan Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono dari masa orientasi penugasan di kementerian yang dipimpinnya. Pencabutan tugas ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki posisi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa mengundurkan diri atau pensiun.
Maman menegaskan tidak ingin masuk dalam perdebatan penafsiran mengenai Keputusan MK terkait penempatan Polri di kementerian dan menyerahkan penafsiran tersebut ke kementerian terkait. Namun, Maman menilai Kementerian UMKM masih membutuhkan figur polisi untuk memperkuat tim di Kementerian UMKM.
“Saya mau melihat itu dari kebutuhan sebetulnya. Dan saya juga gak mau masuk dalam perdebatan publik yang pro ataupun tidak pro terhadap penempatan Polri di kementerian-kementerian. Tapi dari sisi kita Kementerian UMKM hari ini kita membutuhkan personil polisi dalam rangka untuk memperkuat squad tim di Kementerian UMKM,” ujar Maman kepada awak media di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Maman membeberkan alasan Kementerian UMKM masih membutuhkan personel polisi. Pertama, penertiban pungutan liar (pungli).
Ia menjelaskan masih banyak oknum baik dari masyarakat maupun aparat menarik pungli terhadap pelaku UMKM di Indonesia. Menurutnya, penempatan figur polisi dalam Kementerian UMKM dapat menjembatani koordinasi, melakukan penindakan, serta penertiban oknum-oknum tersebut.
“Kedua beberapa isu-isu terkait misalnya sekarang nih yang lagi marak penindakan pembatasan terhadap barang-barang baju-baju impor bekas dan barang-barang white label itu yang saya bilang tuh kan. Nah hal-hal seperti ini kan kita membutuhkan kompetensi kepolisian untuk bisa berkoordinasi dengan aparat-aparat penegak hukum lainnya gitu di luar kepolisian misalnya,” tambah Maman.
Kemudian sosok polisi juga dapat mengawasi secara internal dan eksternal, misalnya, menangani isu terkait penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). Menurut Maman, masih ada oknum-oknum di pihak bank yang tidak menjalankan mekanisme distribusi KUR hingga oknum nasabah yang berniat mengajukan kredit bukan untuk usaha.
“Jadi saya pikir kehadiran personil dari kepolisian untuk masuk di Kementerian UMKM bagi saya sebagai Menteri dalam rangka untuk meminjam performance Kementerian UMKM itu kita masih butuh, kita membutuhkan itu,” tegas Maman.
Saat ini, Maman masih menunggu penafsiran akhir terkait keputusan MK. Lalu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian PANRB serta Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas kembali penempatan personel kepolisian di Kementerian UMKM.
“Kita bicarakan lebih lanjut lah seperti apa. Pada dasarnya saya nggak mau masuk dalam perdebatan keputusan MK, tapi saya hanya pada konteks kebutuhan hari ini Kementerian UMKM membutuhkan personel polisi masuk di Kementerian UMKM,” imbuh dia.
Simak juga Video ‘Kemendag dan Apple Academy Bahas Kerja Sama Dorong UMKM Go Global’:
