Mendag Ungkap Biang Kerok Gula Industri Rembes ke Pasaran

Posted on

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengindikasikan telah terjadi penggunaan Gula Kristal Rafinasi (GKR) sebagai bahan baku produksi Gula Kristal Putih (GKP). Hal ini yang diduga menjadi penyebab mengapa GKP rembes ke pasaran, sehingga gula petani tidak laku.

Adapun GKR merupakan gula yang diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman, bukan untuk konsumsi masyarakat. Sementara GKP yang diperuntukan bagi konsumsi masyarakat.

“GKP yang dihasilkan oleh industri pengolahan GKP dan diindikasikan berbahan baku GKR. Diduga menjadi salah satu faktor penyebab rendahnya (penyerapan) gula petani,” tulis dalam paparan Budi dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Pihaknya melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri juga telah menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan berbagai merek gula. Temuan Satgas Pangan terdapat enam merek dari 30 merek yang diuji di laboratorium ternyata mengandung GKR.

“Hasil ini telah dilakukan pemeriksaan ke seluruh perusahaan importir gula dan masih dalam tahap penyelidikan dalam rangka antisipasi rembesan gula rafinasi,” tegas Budi.

Dalam rangka mengatasi isu GKR yang rembes ke pasaran karena digunakan sebagai bahan baku pengolahan GKP, Budi tengah mengkaji aturan pelarangan penggunaan GKR sebagai bahan baku GKP.

“Kemendag akan menyelesaikan kajian untuk memasukkan norma pelarangan peruntukan GKR sebagai bahan baku industri pengolahan GKP sebagai salah satu butir revisi Permendag nomor 1 tahun 2019 junto nomor 17 tahun 2022. Kemendag akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendustrian sebagai intansi pembina industri dalam rangka penguatan regulasi,” ungkapnya.