Mendag Sebut Penjualan di TikTok Shop by Tokopedia Sudah Sesuai Aturan

Posted on

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan perdagangan online melalui TikTok Shop tidak melanggar aturan. Hal ini juga berkaitan dengan akuisisi yang telah dilakukan TikTok kepada Tokopedia.

Melalui akuisisi ini penjualan di TikTok Shop disebut telah berpindah ke Tokopedia. Jadi, ketika pengguna membuka TikTok Shop, dapat langsung berbelanja di aplikasi yang sama yang kini bernama TikTok Shop by Tokopedia.

“Ya jadi sudah sama teman-teman ya sudah disampaikan ke mereka. Mereka tetap mengikuti aturan yang ada, yang berlaku,” kata Budi ditemui di Kementerian Perdagangan, Rabu (4/6/2025).

Sahnya perdagangan online di TikTok Shop by Tokopedia ini juga disebut sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Di mana berdasarkan aturan tersebut, sebuah media sosial dilarang sekaligus menjadi e-commerce.

Untuk memenuhi aturan tersebut, TikTok mengakuisisi Tokopedia. Kemudian transaksi dan proses jual beli online TikTok Shop disebut telah pindah ke Tokopedia. Transisi itu dinilai telah sesuai dengan aturan Permendag 31 Tahun 2023.

“Dan selama ini tidak ada yang dilanggar ya. Jadi secara teknis tidak juga menyalahi permindahan,” lanjut Budi.

Keterangan Budi juga menanggapi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh TikTok setelah mengambil alih Tokopedia. Dugaan itu berdasarkan hasil penilaian dari Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Hasilnya, Investigator menyatakan bahwa transaksi dalam e-commerce tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Investigator juga mengusulkan berbagai persetujuan bersyarat yang akan diberlakukan terhadap kedua entitas tersebut.

Hal tersebut dibacakan Investigator KPPU dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd., kemarin, Selasa, 27 Mei 2025 di Kantor KPPU Jakarta.