Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan tidak ada pemotongan dalam penyaluran program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Penerima dalam hal ini pekerja/buruh akan mendapatkan total BSU Rp 600 ribu.
“Tidak ada potongan. Jadi sesuai dengan anggaran yang kami minta kepada Kementerian Keuangan, sebesar itu lah yang kemudian diterima oleh para penerima upah,” kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Yassierli ingin memastikan anggaran yang sudah disiapkan pemerintah sampai kepada target penerima. Oleh karena itu, butuh waktu bagi pihaknya melakukan verifikasi hingga validasi.
“Semua administrasi itu harus lengkap karena kita ingin semua proses ini transparan dan akuntabel. Jadi, tidak ada potongan, tidak ada apa-apa,” ucap Yassierli menegaskan lagi.
Sampai 24 Juni 2025, BSU sudah tersalurkan kepada 2,45 juta pekerja/buruh dari target sebanyak 3.697.836 penerima di tahap pertama. Sisanya sebanyak 1,24 juta pekerja/buruh masih dalam tahap proses penyaluran.
Penyaluran BSU dilakukan melalui bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) khusus penerima yang berdomisili di Aceh. Bagi calon penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara, diantisipasi akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).
“Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui bank Himbara dan BSI khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh. Kami juga mengantisipasi bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia,” imbuhnya.
Target penerima BSU mencapai 17 juta pekerja/buruh. Untuk penyaluran tahap 2, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan data sebanyak 4,5 jutaan calon penerima dan saat ini sedang dalam proses verifikasi sampai validasi.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Kita ingin sangat hati-hati dalam memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai dengan kriteria yang memang sudah ditetapkan. Kemudian tentu administrasi keuangan karena anggarannya itu adalah sesuatu yang belum kita rencanakan dari awal tahun,” ucap Yassierli.
Adapun syarat penerima BSU harus Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK), harus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025. Kemudian upah penerima BSU paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau maksimal sebesar UMP dan diprioritaskan bagi buruh yang sedang tidak menerima program keluarga harapan.
Simak juga Video: BSU Jadi 600 Ribu, Bagaimana Nasib Kelas Menengah?