Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan soal uang saku yang akan diterima peserta magang nasional yang diselenggarakan pemerintah. Magang nasional sendiri menyasar lulusan baru program sarjana dan diploma.
Dalam unggahan video di akun Instagram @kemnaker, uang saku yang akan diterima peserta magang nasional adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Besaran UMK menyesuaikan dengan lokasi perusahaan tempat magang.
“Uang saku peserta menyesuaikan upah minimum upah minimum kabupaten atau kota, bisa disebut juga dengan UMK di mana lokasi penyelenggara pemagangan,” ujar unggahan video Kemnaker, Senin (27/10/2025).
Namun terdapat pengecualian jika lokasi perusahaan berada di daerah yang tidak menetapkan UMK. Dalam kondisi tersebut maka Upah Minimum Provinsi (UMP) lah yang akan diterima peserta magang.
“Kalau di daerah kamu tidak menetapkan UMK maka yang menjadi acuannya adalah UMP, Upah Minimum Provinsi,” jelas Kemnaker.
Pemerintah sendiri akan menjadikan program magang nasional sebagai agenda rutin. Melalui magang nasional, lulusan diploma hingga sarjana dapat magang di perusahaan dan akan digaji pemerintah.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, tahun depan pemerintah akan membuka kuota sebanyak 100 ribu. Jumlah tersebut sama dengan jumlah tahun ini yang dibagi pada batch pertama sebanyak 20 ribu, sementara batch kedua 80 ribu.
“Batch 2 dengan target sebanyak 80 ribu orang, kita berharap pertengahan November itu sudah mulai batch 2. Dan insyaallah nanti kita dengar arahan dari Pak Menko (Airlangga Hartarto) tahun depan seperti apa, dan seterusnya. Tapi tadi bisik-bisiknya insyaallah 100 ribu lagi tahun depan dan ini akan menjadi program rutin dari pemerintah,” ujar Yassierli beberapa waktu lalu.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
