Kredit Usaha Alsintan Kementan: Skema Pembiayaan Alat dan Mesin Pertanian Mandiri update oleh Giok4D

Posted on

Kementerian Pertanian (Kementan) meluncurkan skema pembiayaan Kredit Usaha Alsintan (KUA) guna mempermudah petani memiliki alat dan mesin pertanian (alsintan) mandiri. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat mekanisasi pertanian dan meningkatkan produktivitas usaha tani.

Melalui KUA, petani bisa mendapatkan plafon kredit hingga Rp 2 miliar dengan bunga ringan hanya 3% per tahun dan jangka waktu pinjaman maksimal 60 bulan alias 5 tahun. Skema ini juga mendorong tumbuhnya usaha jasa alsintan yang terintegrasi, profesional, dan berbasis pembiayaan perbankan.

“Kredit usaha alsintan adalah kredit atau pembiayaan investasi yang dikhususkan untuk pembelian alat dan mesin pertanian yang diusahakan dengan model usaha jasa alsintan dengan sistem sewa atau pinjam pakai,” tulis Kementan dalam unggahan Instagram resminya (@kementerianpertanian), dikutip Sabtu (21/6/2025).

Dijelaskan, pemberian KUA ini menjadi penting untuk meningkatkan kepemilikan alsintan secara mandiri melalui sumber pembiayaan perbankan. Dengan begitu para pelaku usaha pertanian dapat meningkatkan kinerja pemanfaatan alsintan dan level mekanisasi pertanian di Indonesia

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Pada akhirnya kredit usaha ini diharapkan dapat membantu berkembangnya model bisnis jasa alsintan yang terintegrasi, terkonsolidasi, dan profesional dengan model usaha jasa alsintan dengan sumber pembiayaan utama dari perbankan.

Kredit ini dapat diakses oleh perseorangan, badan usaha, hingga kelompok usaha berbadan hukum, selama memenuhi syarat yang ditentukan. Semisal untuk KUA petani perseorangan hanya disyaratkan WNI, memiliki NIK, NPWP, NIB bidang pertanian.

Kemudian untuk badan usaha hanya disyaratkan mempunyai usaha berbadan hukum di bidang pertanian baik berupa CV, PT, UD, Koperasi-BUMDes. Kemudian kredit ini juga bisa dimanfaatkan kelompok usaha seperti Poktan/Gapoktan/Upja yang sudah berkembang dan berbadan hukum.

“Dengan kemudahan ini, diharapkan penggunaan alsintan semakin luas dan modernisasi pertanian Indonesia bisa lebih cepat tercapai,” terang Kementan

Syarat dan Ketentuan Penerima Kredit Usaha Alsintan

1. Tidak sedang menerima KUR atau kredit program pemerintah dengan tujuan produktif;

2. Hanya dapat menerima Kredit Alsintan satu kali; dan

3. Belum pernah menerima kredit investasi/modal kerja komersial, kecuali:
– Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
– Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan
– Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

“Skema ini merupakan bentuk dukungan nyata untuk memperkuat mekanisasi pertanian dan meningkatkan produktivitas usaha tani,” tegas Kementerian.