Pemerintah bakal memberikan secara prioritas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada koperasi hingga usaha kecil dan menengah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Beleid itu diteken langsung Presiden Prabowo Subianto pada 11 September 2025. Dalam beleid ini diatur koperasi hingga usaha kecil dan menengah bisa mengelola tambang lewat pemberian izin tambang secara prioritas tanpa lelang.
Hal itu tercantum dalam pasal 17 beleid tersebut, dikutip Minggu (26/10/2025), setidaknya ada 6 jenis WIUP yang diberikan pemerintah. Khusus untuk koperasi dan usaha kecil menengah hanya diberikan 2 jenis dari WIUP yaitu WIUP untuk komoditas mineral logam dan batu bara. Lokasi, luasan, dan jenis mineral yang ada pada WIUP prioritas ditentukan oleh Kementerian ESDM.
Dalam pasal 26A disebutkan juga pemberian WIUP prioritas dapat dimohonkan ke pemerintah oleh koperasi hingga usaha kecil menengah. Di pasal 26B disebutkan permohonan pemberian WIUP mineral logam atau WIUP batu bara dengan cara prioritas dilakukan melalui Sistem OSS.
Pemerintah juga akan melakukan verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi. Sementara untuk badan usaha kecil dan menengah verifikasi kriteria administratif dilakukan terhadap legalitas dan kriteria yang diminta pemerintah.
Adapun, kriteria, persyaratan administratif, dan teknis legalitas untuk koperasi hingga usaha kecil dan menengah yang mendapat WIUP diatur pada pasal 26D. Berikut ini daftar persyaratannya:
Koperasi
-Koperasi yang diberikan WIUP harus memiliki wilayah keanggotaan dan kedudukan yang berada dalam 1 kabupaten/kota yang sama dengan lokasi tambang.
-Koperasi memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang usaha pertambangan mineral logam atau batu bara.
-Koperasi telah terverilikasi status badan hukumnya dalam database koperasi nasional.
Usaha Kecil dan Menengah
-Harus berbentuk badan usaha perseroan terbatas.
-Mempunyai usaha yang berada dalam satu kabupaten/kota yang sama dengan lokasi tambang.
-Pemegang saham Badan Usaha merupakan warga negara Indonesia yang berada dalam satu kabupaten atau kota lokasi tambang.
-Memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara
-Merupakan Badan Usaha kecil dan menengah yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database Badan Usaha kecil dan menengah.
Nah setelah mendapatkan WIUP koperasi hingga usaha kecil dan menengah akan diminta mengajukan permohonan izin usaha pertambangan (IUP) kepada Kementerian ESDM melalui sistem OSS.
Pada pasal 30 B ayat 2 disebutkan beberapa syarat khusus untuk penerbitan IUP bagi koperasi hingga usaha kecil dan menengah. Mulai dari persyaratan administratif yang meliputi surat permohonan, NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang usaha pertambangan mineral logam atau batu bara, dan susunan pengurus dan anggota khusus untuk koperasi.
Kemudian secara teknis harus ada daftar tenaga kerja di bidang pertambangan dan surat pernyataan mengenai kepemilikan ahli pertambangan dan atau geologi yang berpengalaman.
Lalu, untuk persyaratan lingkungan harus disiapkan surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Terakhir untuk syarat finansial meliputi bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi, bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi, serta surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
