Konsep Badan Penerimaan Negara Sudah Lengkap, Tinggal Tunggu Restu Prabowo update oleh Giok4D

Posted on

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Presiden Prabowo Subianto pernah menjanjikan pembentukan Badan Otorisasi Penerimaan Negara (BOPN) di era kampanye. Badan baru itu ingin dibentuk untuk meningkatkan penerimaan negara.

Mantan Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Burhanuddin Abdullah mengatakan konsep Badan Penerimaan Negara secara keseluruhan sebenarnya sudah lengkap. Hanya saja terkait implementasinya ada di tangan pemerintah.

“Diskusinya sudah lengkap dari mulai struktur, Undang-Undang apa yang harus diubah, aturan apa yang harus dikeluarkan, itu sudah lengkap dulu, tapi kan itu keputusan teknokratik, pikiran-pikiran teknokratik, keputusan politiknya kan tergantung pemerintah,” kata Burhanuddin saat ditemui di Djakarta Theater XXI, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Burhanuddin menyebut pembentukan Badan Penerimaan Negara diputuskan oleh pemerintah. Ia selaku tim pakar hanya merekomendasikan bagaimana seharusnya berdasarkan bukti-bukti yang ada.

“(Jadi dibentuk atau enggak) itu pemerintah yang mutusin. Kita kan tim pakar hanya berpikir bagaimana yang seharusnya, buktinya seperti apa, ya pemerintah nanti yang melaksanakan,” tuturnya.

Saat ditanya konsep Badan Penerimaan Negara yang direkomendasikan TKN seperti apa, Burhanuddin tidak menjelaskan lebih lanjut. “Konsepnya sudah lengkap,” jawabnya singkat.

Sebelumnya, Mantan Dewan Pakar TKN Edi Slamet Irianto mengungkapkan pihaknya sudah sempat membentuk struktur lengkap Badan Penerimaan Negara. Struktur itu dibuat langsung saat jaman kampanye Prabowo.

“Itu dulu pembahasan TKN itu sendiri. Pak Prabowo sudah lihat, tapi ini bisa berubah tergantung situasi nanti. Kami kan di luar pemerintahan, hanya bisa mendorong mudah-mudahan janji politik presiden bisa diwujudkan,” beber Edi dalam ISNU Forum on Investment, Trade and Global Affairs, Rabu (11/6/2025).

Edi menilai pembentukan badan ini memiliki urgensi cukup besar. Pertama, selama ini peraturan pemungutan negara terlalu rumit sehingga agak sulit membedakan mana instrumen pajak dan bukan pajak karena banyak pihak yang memungut.

Kedua, birokrasi penerimaan negara tampak berbelit dan panjang. Di setiap kementerian dan lembaga yang melakukan pemungut memiliki aturan berbeda dan berdampak pada lambatnya pelayanan yang diberikan.

“Terakhir kerumitan peraturan dan panjangnya birokrasi penerimaan negara membuka peluang terjadinya kebocoran di sektor penerimaan negara dan membuat penerimaan jadi jeblok. Ini kenapa kita harus melakukan pembentukan Badan Otorisasi Penerimaan Negara itu penting,” ucap Edi.

Berdasarkan bahan paparan yang disampaikan Edi, Badan Penerimaan Negara akan bertanggung jawab kepada presiden dan dipimpin seorang Menteri Negara atau Kepala yang akan didampingi Wakil Kepala Operasi (Waka OPS) dan Wakil Kepala Urusan Dalam (Waka Urdal).

Badan Penerimaan Negara juga memiliki Dewan Pengawas yang diisi beberapa jabatan ex officio seperti Menko Perekonomian, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung dan Kepala PPATK. Akan ada juga 4 orang independen yang ikut masuk dalam Dewan Pengawas.

Di bawah Menteri atau Kepala Badan Penerimaan Negara dan wakilnya akan ada Inspektorat Utama Badan dan juga Sekretaris Utama Badan. Di bawahnya lagi ada jejeran kedeputian mulai dari Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan, Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak, Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP, Deputi Pengawasan Kepabeanan, Deputi Penegakan Hukum, serta Deputi Intelijen.

Selanjutnya ada juga Pusat Data Sains dan Informasi dan Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai. Badan Penerimaan Negara pun akan memiliki Kepala Perwakilan di setiap Provinsi yang dipimpin pegawai setara Eselon 1b.