KKP Segel Aktivitas Tambang yang Rusak Pulau Citlim

Posted on

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aktivitas tambang pasir di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau pada Sabtu (19/7) kemarin. Penyegelan ini dilakukan karena tidak mengantongi izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP serta menimbulkan dampak pencemaran.

Kegiatan penghentian sementara melalui pemasangan papan segel di Pulau Citlim. Diketahui aktivitas pertambangan pasir darat kategori galian C oleh PT. JPS dan tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP.

“Kita saat ini melakukan perintah undang-undang untuk melakukan penghentian sementara kegiatan di Pulau Citlim ini belum ada rekomendasinya untuk melakukan pengelolaan. Makannya kami hadir KKP hadir untuk menghentikan sementara,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam video yang diterima detikcom, Minggu (20/7/2025).

Penghentian tersebut juga dilakukan atas dasar temuan awal hasil pengawasan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal PSDKP. Hasilnya, ditemukan adanya indikasi pelanggaran serta dampak kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan.

Penyegelan ini berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan tindakan lain oleh Polsus PWP3K berupa penghentian sementara kegiatan. Di sisi lain, dia menilai Pulau Citlim masuk dalam kategori pulau kecil. Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2024 tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya, menyebutkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil seharusnya mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari KKP.

“Untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh tim kami Pangkalan PSDKP Batam,” terang Ipunk.

Ipunk mengimbau bagi yang berminat mengelola pulau-pulau kecil wajib ada rekomendasi dari KKP baik dengan skema Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA). KKP juga akan bersinergi dan melibatkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau.

“Untuk PMDN, untuk PMA wajib izin dari KKP. Artinya dari pihak perusahaan harus mentaati dulu. Jangan ada kegiatan dulu supaya kita bisa saling menghormati,” imbuh dia.