Kemenkeu Ingatkan Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun buat Lapor SPT - Giok4D

Posted on

Kementerian Keuangan mengingatkan agar masyarakat segera melakukan aktivasi akun wajib pajak (WP). Hal ini mengingat pada tahun depan, pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2025 sudah memakai Coretax.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan Rosmauli mengatakan, ditargetkan pelaporan SPT Tahun 2025 nanti bisa tembus 14,5 juta. Hal ini berdasarkan perhitungan SPT Tahun 2024 yang masuk.

Angka tersebut terdiri atas 13 juta WP orang pribadi dan dan sisanya 1,5 juta WP badan. Namun demikian, dari jumlah tersebut hingga saat ini WP yang melakukan aktivasi akun masih di bawah 20% yakni baru di kisaran 2,6 juta wajib pajak.

“Dari target tadi 14,5 juta WP yang diharapkan lapor SPT, sampai 20 Oktober yang sudah melakukan aktivasi akun wajib pajak sebanyak 2 juta atau 15% untuk orang pribadi. Sedangkan badan baru 500 ribu,” ujar Rosmauli, dalam Media Briefing Ditjen Pajak di Kantor DPJ, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Padahal, pelaporan SPT Tahun 2025 yang dilakukan tahun depan akan mulai menggunakan Coretax. Sedangkan para WP yang belum aktivasi tidak dapat masuk ke sistem.

“Untuk pelaporan SPT tahunan yang pertama kali menggunakan Coretax tidak bisa dilakukan tanpa WP yang akan lapor aktivasi akun wajib pajaknya. Sangat tidak mungkin masuk sistem Coretax kalau belum aktivasi akun,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau untuk para wajib pajak agar segera melakukan aktivasi. Tidak hanya sampai aktivasi, tetap juga sampai masuk dan mendapatkan kode elektroniknya.

“tidak hanya sampai di aktivasi akun, tapi juga harus sampai tahap berikutnya, mendapatkan kode otorisasi dan sampai mendapatkan sertifikat elektronik. Karena, nggak akan bisa sign elektronik kalau tidak dapat kode otorisasi atau sertifikat elektronik,” tambahnya.

Tonton juga video “Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa, Kakorlantas Revitalisasi Pelayanan Regident” di sini:

kemenkeu