Bupati Pati Sudewo terjaring OTT atau Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski begitu, KPK belum menjelaskan kasus apa yang membuat Sudewo terjaring OTT.
Sebagai pejabat publik, Sudewo diwajibkan untuk menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) setiap tahun. Terakhir, Sudewo melaporkan harta kekayaannya pada 11 April 2025.
Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan tersebut, total harta kekayaan Sudewo mencapai Rp 31,5 miliar atau persisnya Rp 31.519.711.746.
Dari total harta kekayaan tersebut, paling banyak dalam bentuk tanah dan bangunan yang mencapai Rp 17.030.885.000. Sudewo tercatat memiliki 31 tanah dan bangunan yang berada di wilayah Pacitan, Surakarta, Depok, Blora, dan Pati.
Sementara itu, Sudewo memiliki 8 unit kendaraan dengan nilai mencapai Rp 6.336.050.00. Rinciannya yakni empat kendaraan roda dua dan empat mobil.
Sudewo juga memiliki surat berharga dengan nilai mencapai Rp 5.387.500.000, harta bergerak lainnya Rp 795.000.000, kemudian kas dan setara kas sebesar Rp 1.960.276.746. Dalam laporan tersebut, Sudewo tercatat tidak memiliki hutang.
