Kebijakan 2 Menteri Prabowo demi Turunkan Harga Tiket Pesawat

Posted on

Tiket pesawat di masa libur Natal dan Tahun Baru mendatang bakal lebih murah. Pemerintah telah mengeluarkan untuk menurunkan harga tersebut.

Penurunan tiket pesawat sendiri akan dilakukan dengan beberapa cara, pertama lewat penurunan biaya tambahan bahan bakar penerbangan alias fuel surcharge dan kedua diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat. Diskon ini diestimasikan akan diberikan kepada 3.598.590 tiket pesawat dengan penurunan tiket sebesar 13-14%.

Dua menteri di bawah Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto sudah kompak menerbitkan aturan khusus untuk mengakomodasi penurunan tiket pesawat.

Pertama, ada Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi yang merilis aturan untuk penurunan biaya bahan bakar lewat Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (fuel surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.

Beleid itu diteken langsung oleh Dudy pada tanggal 8 Oktober 2025 yang lalu. Penurunan besaran biaya fuel surcharge dibagi dua, untuk pesawat jet dikenakan paling tinggi 2%. Kemudian untuk pesawat propeller atau baling-baling dikenakan biaya 20%.

Kebijakan penurunan biaya tambahan bahan bakar ini berlaku untuk pelaksanaan penerbangan pada tanggal 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026 dan periode pemesanan tiket penerbangan mulai tanggal 22 Oktober 2025 sampai 10 Januari 2026.

Kemudian, setelah berakhirnya masa berlaku penurunan biaya fuel surcharge tersebut, maka besaran biaya selanjutnya kembali pada Kepmenhub Nomor KM 7 Tahun 2024 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri.

Diskon PPN 6%

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menerbitkan aturan untuk menurunkan tiket pesawat saat libur Nataru.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Penambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Ekonomi Pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Dalam aturan yang diteken oleh Purbaya pada 15 Oktober 2025 itu diterangkan, diskon PPN yang ditanggung pemerintah ini berlaku bagi penerbangan domestik saja. Diskon PPN jasa angkutan udara kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah akan sebesar 6%.

Sedangkan PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5%.

Lebih lanjut, diskon PPN hanya diberikan pada periode-periode tertentu. Diskon berlaku untuk periode pembelian tiket dan penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 Januari 2026.

Selain dua kebijakan tadi, penurunan harga tiket pesawat rencananya juga akan dilakukan dengan pemotongan tarif PJP2U dan PJP4U yang dipungut operator bandara sebesar 50% dan penurunan harga avtur senilai 10% pada 37 bandara.