KAI Tolak Usulan Anggota DPR Bikin Gerbong Khusus buat Merokok baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menolak usulan penambahan gerbong khusus rokok pada layanan kereta jarak jauh. Usulan gerbong khusus rokok itu sebelumnya disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba menegaskan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan KAI akan tetap bebas asap rokok. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan.

Langkah ini merupakan komitmen KAI dalam menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi siapapun termasuk perokok pasif. Keputusan menolak gerbong khusus rokok ini didasarkan pada kebijakan bebas asap rokok yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan sejak tahun 2014.

“Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami,” kata Anne dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Anne memaparkan kebijakan bebas asap rokok di kereta api merujuk pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, disebutkan kereta api sebagai salah satu ruang publik berupa angkutan umum ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

KAI menyatakan tidak akan lagi menyediakan tempat untuk merokok di dalam rangkaian kereta api. Bahkan, awak kereta juga dilarang merokok selama bertugas dan diawasi secara ketat untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan tegas.

Area merokok hanya disediakan di stasiun-stasiun yang telah ditentukan, memastikan bahwa pelanggan yang merokok dapat melakukannya di tempat yang telah disediakan.

Adapun usulan pengadaan gerbong khusus merokok disampaikan Nasim Khan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI dengan Dirut PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin pada Rabu (20/8/2025). Nasim mengusulkan agar PT KAI untuk menyediakan satu gerbong untuk tempat merokok pada kereta jarak jauh. Menurut dia, usulan itu akan menguntungkan bagi KAI.

“Nah, paling tidak, Pak, ini ada masukan juga, gerbong yang selama ini, dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan adalah sisakan satu gerbong untuk kafe ya kan, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area, Pak,” kata Nasim sambil tersenyum.

Kemenhub Buka Suara

Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubugan Allan Tandiono juga sudah menegaskan tempat umum seperti kereta tidak boleh memiliki area merokok. Kawasan tersebut dikategorikan sebagai KTR (kawasan tanpa rokok).

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, angkutan umum termasuk kereta api telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok,” kata Allan di press briefing Kemenhub, Kamis (21/8/2025) kemarin.

Allan menegaskan penyediaan gerbong khusus merokok tidak boleh dilakukan karena adanya aturan tersebut. Di sisi lain, pemerintah juga mendorong agar KAI memperhatikan kenyamanan penumpang kereta, salah satunya udara bersih bebas asap rokok.

“Harus dipastikan juga bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan tadi yang selalu kami ingatkan yaitu berfokus pada kualitas pelayanan,” tegas Allan.