Jual Mobil-Motor di Toko Online Kena Pungutan Pajak

Posted on

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penjualan mobil dan motor melalui marketplace akan dikenakan pajak penghasilan. Hal ini menyusul diterbitkannya aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan pemberitahuan Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama mengatakan banyak dealer yang menjual motor dan mobil melalui marketplace. Kondisi ini pernah dialaminya saat dia ingin membeli mobil di dealer.

“Banyak loh yang jual mobil pun dealer itu lewat marketplace kan gitu ya. Saya juga pernah beli mobil kemudian sama si customer service-nya sudah deal, tapi ‘Bapak belinya lewat marketplace ya’,” kata Yoga dalam acara konferensi pers di kantor DJP, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2025) malam.

Yoga menegaskan penjualan mobil oleh dealer di marketplace ini juga akan dipungut pajak 0,5%. Menurut Yoga, hal ini sebagai bentuk kredit pajak oleh dealer.

“Yang seperti ini, atas penjualan mobil oleh dealer tadi melalui marketplace itu juga dipungut 0,5%. Tapi bagaimana perlakuannya setengah persen ini sebagai kredit pajak ya kan karena dealer mobil gede kan,” terang Yoga.

Dia juga memastikan aturan yang baru saja diterbitkan itu bukanlah aturan baru. Aturan tersebut tidak akan berlaku bagi wajib pajak dengan omzet di bawah atau sampai dengan Rp 500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Bagi penjual dengan omzet di bawah Rp 500 juta, Yoga menjelaskan wajib memberikan surat pernyataan ke marketplace.

“Yang Rp 500 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar (yang memenuhi ketentuan) PP 55/2022, itu (PPh) final-nya, 0,5% persen. Nah kalau yang di atas Rp 4,8 miliar nggak boleh pakai (PPh) final, tapi tarif normal harus pembukuan, penghasilan berapa, biaya berapa, penghasilan neto dan kemudian penghasilan kena pajak,” terang Yoga toko