212 Merek Beras Terindikasi Dioplos Harus Ditarik dari Pasar!

Posted on

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta agar pemerintah me-recall atau menarik kembali semua produk beras yang diindikasi mengalami kecurangan. Sebelumnya, ditemukan ada 212 merek beras yang diduga dioplos dan tidak sesuai standar mutu untuk diedarkan.

Informasi ratusan merek beras itu sudah dilaporkan Kementerian Pertanian ke Kejagung dan Polri untuk didalami kasusnya.

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo meminta pemerintah tidak takut dan khawatir untuk memberikan sanksi kepada pelaku usaha seberat-beratnya agar ada efek jera. Salah satunya adalah memaksa merek yang terindikasi curang dan tidak sesuai standar untuk ditarik kembali dari pasar.

“YLKI meminta pemerintah tidak segan-segan memberikan sanksi kepada pelaku usaha untuk me-recall beras yang tidak sesuai dengan standar,” tegas Rio kepada detikcom, Selasa (15/7/2025).

Menurut Rio, perbuatan oknum penjual beras yang melakukan kecurangan dan menjual produk tidak sesuai dengan standar akan menurunkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas beras di pasar. Dengan menarik kembali produk yang terindikasi curang di pasar, masyarakat bisa merasa yakin bahwa produk yang dijual di pasar sudah sesuai standar.

“Tidak ada posisi tawar bagi oknum penjual beras yang tidak sesuai standar yang dilakukan secara berulang mendulang keuntungan yang tinggi, terhadap pelaku seperti ini pemerintah seharusnya tidak berpikir dua kali untuk menjatuhkan sanksi yang tegas,” papar Rio.

Secara hukum, Rio bilang, pihak yang melakukan kecurangan juga bisa mendapatkan sanksi pidana dan denda. Sanksi terberat menurutnya bisa jadi berupa pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.

“Ancaman pidana menanti apabila beras yang diproduksi tidak sesuai dengan standar, pelaku usaha terancam melanggar pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Hukumannya ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” sebut Rio.