Perusahaan riset keuangan global, Morgan Stanley Capital International (MSCI) dikabarkan akan mengocok ulang atau meninjau ulang konstituen emiten yang masuk indeksnya pada 7 Agustus 2025. Indeks ini memuat saham-saham yang memiliki kapitalisasi pasar besar dan menengah di pasar Indonesia.
Sayangnya, saham pasar modal Indonesia disebut sulit masuk dalam indeks MSCI. Berdasarkan pengumuman MSCI pada 11 Juli lalu, MCSI menyebut mekanisme Papan Pemantauan Khusus (Full Call Auction/FCA) akibat Aktivitas Pasar Tidak Biasa (Unusual Market Activity/UMA) terlalu membatasi pergerakan saham.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengatakan pihaknya masih terus meninjau ketentuan FCA. Namun begitu, ia menyebut, BEI belum berencana merevisi ketentuan FCA UMA.
“Belum. Kalau review, review tentu terus kita lakukan, tetapi rencana untuk melakukan revisi belum ada,” terang Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).
BEI telah memberi penjelasan terkait papan pemantauan khusus emiten akibat aktivitas transaksi tertentu. Namun, ia tak menyebut pasti respons MSCI terkait penjelasan yang dikirimnya.
“Terakhir terkait dengan MSCI itu adalah kita sudah menggunakan window waktu yang diberikan pada saat itu untuk menyampaikan pendapat kita dan seperti yang sudah saya share ke teman-teman, kami sudah menyampaikan pendapat kami kepada MSCI melalui surat yang kami kirim,” imbuhnya.
Teranyar, MSCI mencabut perlakuan khusus terhadap sejumlah saham Indonesia untuk, seperti PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Petrosea Tbk (PTRO), pada 1 Agustus mendatang.
Ketiga emiten Prajogo Pangestu ini masuk papan perlakuan khusus MSCI lantaran masuk FCA UMA di BEI karena memenuhi kriteria papan pemantauan khusus nomor 10, tentang suspensi perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan.
“Efek-efek ini akan dinilai sesuai dengan metodologi MSCI GIMI termasuk perubahan-perubahan di atas di masa mendatang. Buku metodologi MSCI GIMI akan diperbarui untuk mencerminkan penyempurnaan ini sebagai bagian dari Tinjauan Indeks Agustus 2025,” tulis pengumuman MSCI, Jumat (11/7).
Terbaru, saham Prajogo Pangestu PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA), masuk papan pemantauan khusus FCA akibat memenuhi kriteria nomor 10. Alhasil, pola perdagangan CDIA akan diperdagangkan pada sesi lelang di jam tertentu. Pergerakan harga sahamnya pun terbatas hanya sebesar 10%.
Mengutip Perubahan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus, terdapat ketentuan agar CDIA dan COIN bisa keluar dari papan pemantauan FCA.
Mengacu Ketentuan Bursa IV.1.6. menyebutkan, Perusahaan Tercatat dapat keluar dari papan pemantauan khusus FCA selama lebih dari tujuh Hari Bursa sepanjang syarat yang memungkinkan hal tersebut terpenuhi.