PT Hutama Mambelim Trans Papua (HMTP) menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terkait pendampingan hukum atas pelaksaan Pembangunan Jalan Trans Papua Ruas Jayapura-Wamena Segmen Mamberamo-Elelim di Provinsi Papua Pegunungan.
HMTP sendiri merupakan Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang dibentuk oleh Konsorsium antara PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) dan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI). HMTP akan membangun Proyek Jalan Trans Papua Ruas Jayapura-Wamena Segmen Mamberamo-Elelim sepanjang 50,14 kilometer (km).
Jalan ini merupakan akses vital yang menghubungkan tiga provinsi dan delapan kabupaten di Papua Pegunungan, bermanfaat untuk meningkatkan aksesibilitas, memperlancar distribusi logistik, hingga memperkuat perekonomian daerah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrizal Husin mengatakan, penandatanganan perjanjian ini merupakan payung hukum untuk meningkatkan efektivitas dalam penyelesaian masalah hukum dan tata kelola pengerjaan Proyek KPBU Trans Papua.
“Diharapkan dengan adanya kerja sama ini dapat memberikan kontribusi dalam bentuk bantuan hukum berupa legal review, legal audit maupun legal opinion yang optimal agar setiap kegiatan proyek berjalan baik,” ujar Hendrizal, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).
Kerja Sama ini juga bertujuan untuk memperkuat aspek legal dalam operasional pelaksaan Proyek KPBU Trans Papua yang dapat mendukung pembangunan proyek tanpa hambatan hukum mulai dari persiapan proyek, masa pelaksanaan, sampai masa pengoperasian dan pemeliharaan.
Direktur Human Capital dan Legal Hutama Karya, Muhammad Fauzan mengatakan, pengawalan dari seluruh stakeholder termasuk pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Papua sangat diperlukan, mengingat dinamika dan tantangan sosial maupun non-sosial yang dihadapi.
“Kami sangat berharap pendampingan ini dapat mewujudkan proyek strategis nasional (PSN) yang mampu mendongkrak kesejahteraan masyarakat Papua dan dapat menjadi referensi maupun pembelajaran bagi proyek KPBU ke depannya,” kata Fauzan.
Ruang lingkup dari Perjanjian Kerja Sama ini meliputi pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata maupun Tata Usaha Negara yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi, serta pemberian pertimbangan hukum dalam bentuk pendapat hukum (Legal Opinion) yang dapat membantu HMTP dalam mengambil kebijakan atau Keputusan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, perjanjian ini juga mencakup pendampingan hukum (Legal Assistance) dan Audit Hukum (Legal Audit) di bidang Perdata atas dasar permintaan HMTP, serta pemberian tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara.
Sebagai strategic partner atas kesepakatan ini, Kejati Papua juga akan bertindak sebagai konsiliator, mediator, maupun fasilitator apabila terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari.
Tidak hanya itu, Kejati Papua juga membantu dalam memitigasi risiko hukum terkait pembebasan lahan masyarakat/adat dan pencegahan tindak pidana korupsi dalam pembangunan proyek KPBU Jalan Trans Papua ruas Jayapura-Wamena Segmen Mamberamo-Elelim di Provinsi Papua Pegunungan.
Hal ini menjadi bentuk pengawasan preventif guna memastikan pelaksanaan proyek ini berjalan transparan, bebas dari penyimpangan, serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ke depan, Proyek KPBU Trans Papua diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas, konektivitas di wilayah terpencil Papua, memperlancar distribusi logistik serta mobilitas warga setempat.
“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Papua atas berkolaborasi demi memperkuat pembangunan proyek. Sehingga dengan adanya Kerja sama ini, kami berkomitmen untuk menyelesaikan proyek dengan kualitas terbaik dan dapat bermanfaat bagi masyarakat,” kata Plt. Direktur HMTP Kun Hartawan.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
