Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 kini telah sampai pada pengumuman hasil akhir kelulusan. Pengumuman ini akan dilakukan secara bertahap oleh masing-masing instansi mulai 16-30 Juni 2025.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama mengatakan proses seleksi PPPK 2024 diikuti oleh 863.993 peserta yang telah memenuhi syarat pada tahap seleksi administrasi dan mengikuti tahap seleksi kompetensi berbasis CAT yang digelar pada 16 Mei 2025 lalu. Pada proses tersebut, materi seleksinya antara lain kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.
Vino menjelaskan, pada seleksi PPPK Tahap II tahun 2024 kriteria pelamar yang ikut seleksi adalah tenaga non-ASN aktif yang telah bekerja di instansi pemerintah secara terus-menerus selama minimal dua tahun terakhir dan lulusan pendidikan Profesi Guru (PPG) khususnya lulusan PPG yang melamar formasi guru di instansi daerah.
Selain kriteria umum, Panselnas juga membuka kesempatan bagi pelamar tambahan, seperti mereka yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I, pelamar PPPK Tahap I yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2024.
“Serta pelamar yang belum pernah melamar pada seleksi ASN sebelumnya,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/5/2025).
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Vino juga menjelaskan bahwa Panselnas melakukan optimalisasi formasi pada seleksi PPPK Tahap II dengan urutan prioritas pengisian formasi yang diberikan kepada pelamar prioritas tahun 2021, seperti guru dan bidan D4 yang belum mendapat penempatan.
Kemudian eks tenaga honorer kategori 2 (THK2) yang memiliki kualifikasi sesuai dengan formasi yang kosong, pegawai non-ASN dengan kode R2 dan R3 yang jabatan dan pendidikannya sesuai, non-ASN berpengalaman kerja minimal dua tahun, serta lulusan prajabatan atau PPG.
Lalu, bagi tenaga honorer yang telah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun tidak lulus atau tidak berhasil mengisi lowongan yang tersedia, Panselnas telah menyiapkan skema kerja paruh waktu.
Skema kerja paruh waktu ini sudah ditetapkan formasinya, diantaranya yakni Guru, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional. Skema PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam Kepmenpan 16 Tahun 2025 diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN namun tidak terakomodir dalam seleksi PPPK 2024.
“Untuk pelaksanaannya sendiri saat ini masih menunggu seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 Tahap I dan Tahap II selesai,” katanya.
Rangkaian pelaksanaan seleksi PPPK 2024 merujuk pada sejumlah regulasi, diantaranya yakni Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme seleksi PPPK secara umum. Selain itu, terdapat juga KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 dan Nomor 349 Tahun 2024 yang khusus mengatur seleksi untuk jabatan fungsional guru dan kesehatan di instansi daerah.