ESDM Pastikan Spesifikasi BBM Pertamina Bisa Dikonsumsi SPBU Swasta

Posted on

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa spesifikasi bahan bakar minyak (BBM) yang diproduksi kilang Pertamina dapat digunakan oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta.

Hal ini menyusul tidak akan adanya tambahan impor BBM di SPBU swasta untuk mengatasi kekosongan BBM. Sebagai gantinya, SPBU swasta didorong untuk sinkronisasi volume dan spesifikasi dengan Pertamina.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyampaikan spesifikasi BBM sudah diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Migas. Dimana untuk BBM RON 90 itu sudah diatur dengan keputusan Dirjen Migas 0486K/10/DJM.S2017, kemudian untuk RON 92 diatur dalam keputusan Dirjen Migas nomor 110.K/MG.01/DJM2022.

Lalu untuk RON 95 diatur dengan keputusan Dirjen Migas nomor 110.K/MG.01/DJM2022, dan RON 95 diatur dalam keputusan Dirjen Migas nomor 0177K/10/DJM2018.

“Jadi ini sudah diatur, harusnya tidak ada isu atau no isu dengan spesifikasinya,” katanya saat ditemui usai melakukan rapat dengan sejumlah SPBU swasta di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Meski begitu, Laode menyampaikan bahwa keputusan untuk membeli BBM dari Pertamina kembali diserahkan kepada SPBU swasta. ESDM kata Laode, hanya mendorong agar dilakukan sinkronisasi dengan Pertamina.

“Tadi setelah rapat, nanti akan disusul dengan surat dari saya menyampaikan untuk istilahnya sinkronisasi, karena disana ada sinkronisasi volume dan ada sinkronisasi spesifikasi,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan bahwa PT Pertamina (Persero) menyatakan kesiapannya untuk mensuplai Bahan Bakar Minyak (BBM) ke sejumlah SPBU swasta yang mengalami kekosongan BBM.

“Pertamina menyanggupi tinggal diatur saja mekanisme teknisnya seperti apa,” kata Anggia di lokasi yang sama.

Anggia mengatakan sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menyarankan kepada SPBU swasta untuk membeli BBM dari kilang Pertamina dengan mekanisme business to business (B2B). Hal ini dilakukan untuk mengatasi kekosongan stok BBM yang ada di SPBU swasta.

“Ya alasan sesuai dengan Pak Menteri sampaikan juga B2B saja mekanismenya, bisnis to bisnis saja dengan Pertamina,” katanya.