Komisi XII DPR RI meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengevaluasi reklamasi dan aktivitas pascatambang perusahaan di Kalimantan Timur. Ketiga perusahaan tersebut antara lain, PT Bharinto Ekatama, PT Insani Bara Perkasa, dan PT Singlurus Pratama.
Hal ini menyusul temuan ribuan lubang bekas tambang yang belum direklamasi di kawasan tersebut pada 2024. Lokasi temuan ini tidak jauh dari Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Komisi XII DPR RI mendesak Dirjen Minerba KESDM RI (Tri Winarno) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kepatuhan dalam melaksanakan penempatan dana jaminan dan pelaksanaan reklamasi dan pascatambang terhadap 3 PT ini dan disampaikan ke Komisi 12 DPRRI pada tanggal 1 Oktober 2025,” ujar Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya saat membacakan kesimpulan RDP mengenai realisasi reklamasi pasca tambang di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).
Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan laporan Pemprov Kalimantan Timur yang dikutip Bambang, masih ada 2.700 lubang bekas tambang yang belum direklamasi hingga 2024.
Selain itu, terdapat banyak keluhan dari masyarakat yang timbul di sekitar kawasan tambang antara lain konflik lahan, perusakan jalan umum akibat aktivitas hauling, hingga pencemaran lingkungan di sekitar lokasi. Oleh karena itu, DPR meminta Kementerian ESDM memperketat pengawasan.
Lebih lanjut, berdasarkan data yang dipaparkan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno, PT Bharinto Ekatama memiliki luas bukaan 3,497 hektare (ha) dan reklamasi 729 ha. Lalu, untuk penempatan jaminan reklamasi Rp 76,2 miliar dan jaminan pascatambang Rp 116 miliar sampai 2025.
Sementara PT Singlurus Pratama memiliki bukaan lahan 3.446,82 ha dan yang sudah direklamasi 1.208,93 ha. Dana yang ditempatkan Rp 45,7 miliar dari 2009 sampai 2025. Pada 2021 sampai 2023 sebesar Rp 44,2 miliar berbentuk bank garansi yang telah dilunasi.
Tidak dipaparkan secara detail tentang bukaan lahan dan reklamasi di PT Insani Bara Perkasa. Sesi pemaparan perusahaan tersebut juga ditiadakan lantaran berkas yang belum lengkap.
Selain terkait reklamasi dan pascatambang, Komisi XII DPR RI juga mendesak Dirjen Minerba Tri Winarno untuk mendalami masalah kecelakaan kerja yang terjadi di wilayah operasi Bharinto Ekatama.
Tri juga diminta memberikan sanksi tegas jika perusahaan terbukti mengabaikan ketentuan peraturan keselamatan dan keamanan kerja sektor pertambangan. DPR juga meminta ke depannya bisa dilakukan diskusi lanjutan dengan melibatkan Ditjen Penegakkan Hukum
Komisi XII DPR RI juga mendorong untuk dilakukannya evaluasi perizinan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah diberikan kepada ketiga perusahaan tersebut. Hal ini khususnya untuk PT Singlurus Pratama, yang wilayah operasinya paling dekat dengan IKN.
Simak juga Video Kementerian P2MI Lirik 400 Ribu Loker di Jerman: Pasar yang Menjanjikan