Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menggodok Undang-Undang (UU) baru tentang minyak dan gas (Migas). Pembahasan UU ini rencananya akan dimulai tahun depan.
Anggota Komisi XII DPR sekaligus Wakil Ketua Dewan Permusyawaratan Rakyat (MPR), Eddy Soeparno, menjelaskan pembentukan UU Migas ini akan dilakukan setelah merampungkan RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) dan RUU Ketenagalistrikan, yang ditargetkan rampung tahun ini.
“Setelah tenaga listrik selesai, saya perkirakan mungkin tidak lama setelah itu Undang-Undang Migas. Dan itu bukan revisi ya, itu Undang-Undang Migas yang baru. Karena setelah kita kaji, kebetulan revisinya juga cukup substansial, lebih daripada 50%, sehingga itu menjadi undang-undang baru,” kata Eddy saat ditemui wartawan Amanaia Satrio, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Eddy menjelaskan, melalui UU baru tersebut akan dibentuk badan usaha khusus yang akan mengatur kegiatan di hulu migas. Mengingat berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (SKK) Migas hanya menjadi badan usaha sementara pengganti Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (BP) Migas.
“Sehingga memang nanti akan dibentuk badan usaha khusus, yang kemudian bertanggung jawab kepada presiden, yang akan mengelola semua kegiatan-kegiatan hulu. Tidak menjadi bagian daripada Pertamina, seperti di masa lalu, tapi ini sebagai kurang lebih sama dengan SKK Migas, tapi ini sebagai sebuah lembaga badan usaha khusus, yang kemudian bisa melakukan kegiatan-kegiatan untuk pengaturan kegiatan investasi hulu,” terang Eddy.
Eddy menambahkan penyusunan RUU Migas mulai dikaji minggu ini. Ia juga mengaku telah menerima naskah akademik RUU tersebut dari Badan Keahlian Dewan.
“Jadi pada saat nanti kita sudah mulai melakukan pembahasan tentang undang-undang Migas, nanti kita buka lebar-lebar, agar kita bisa mendapatkan masukan sebesar-besarnya dari publik,” pungkasnya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.