Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto bicara upaya meningkatkan rasio pajak (tax ratio) setelah dilantik pada 23 Mei 2025. Komitmen itu sejalan dengan yang tertuang dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bimo mengatakan, selain mengandalkan reformasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax, pihaknya juga akan meningkatkan intensifikasi, ekstensifikasi, serta optimalisasi sektor-sektor potensial termasuk atas transaksi digital.
“Beberapa kerangka regulasi yang terkait dengan pemajakan sektor transaksi digital itu sudah kami selesaikan dan nanti akan kami sampaikan secara lebih detail,” kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Terkait Coretax, Bimo menekankan perbaikan proses bisnis utama telah menunjukkan kemajuan yang signifikan, misalnya proses registrasi dan pembayaran di Coretax diklaim sudah stabil.
“Yang sedang kami sempurnakan ini terkait dengan penyampaian SPT dan pelayanan,” tuturnya.
Dalam kerangka reformasi yang lebih luas, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga berkomitmen pada harmonisasi kebijakan perpajakan internasional dan akselerasi insentif perpajakan yang lebih tepat sasaran.
Lebih lanjut, Bimo mengungkapkan bahwa DJP akan mereviu sektor-sektor yang sebelumnya berkontribusi tinggi terhadap penerimaan negara, terutama sektor komoditas dan sektor-sektor yang saat ini sedang mengalami booming.
“Sesuai arahan dari Ibu Menteri Keuangan, untuk melihat apakah kebijakan yang kita terapkan untuk sektor tersebut sudah cukup mengoptimalisasikan penerimaan dari sektor,” bebernya.
Tak kalah penting, penguatan human capital dan kelembagaan juga dilakukan. “Ini penting untuk meningkatkan trust dari masyarakat,” tambahnya.
Sebagai informasi, rasio pajak Indonesia pada 2024 mencapai 10,08% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka itu turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 10,31% PDB.