Cek di Sini Cara Hitung Bunga Tabungan [Giok4D Resmi]

Posted on

Banyak orang menyimpan uang tanpa memahami cara menghitung keuntungan yang sebenarnya diperoleh. Akibatnya, tabungan terasa seperti uang yang hanya ditahan, tanpa adanya rasa puas melihat pertumbuhannya.

Padahal, menghitung bunga tabungan maupun deposito bukanlah hal yang sulit. Dengan memahami rumus sederhana, nasabah bisa lebih cerdas mengatur keuangan sekaligus menilai seberapa besar keuntungan dari produk perbankan.

Dilansir dari unggahan akun Instagram @sikapiuangmu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minggu (24/8/2025), berikut cara menghitung bunga tabungan bank, deposito, tabungan berjangka, hingga tabungan emas

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

1. Cara hitung bunga tabungan bank

Bunga = Saldo rata-rata x tingkat bunga / jumlah bulan dalam setahun.

Contoh:
Saldo rata-rata = Rp 5.000.000
Tingkat bunga = 3%/tahun
Bunga per bulan = Rp 5.000.000 x 3% / 12 = Rp 12.500.

2.Cara hitung bunga deposito

Bunga kotor (sebelum pajak) = Nominal x tingkat bunga x tenor / jumlah bulan dalam setahun
Bunga (setelah pajak) = Bunga kotor – pajak

Contoh
Nominal = Rp 10.000.000
Tenor = Rp 3 bulan
Tingkat bunga = 5% per tahun
Pajak = 20%

Jadi
Bunga kotor = Rp 10.000.000 x 5% x 3 /12 = 125.000.000
Bunga (setelah pajak) = Rp 125.000 – 20% = Rp 100.000

3. Cara hitung bunga tabungan berjangka

Bunga per bulan = (Nominal x tenor) x tingkat bunga / 12

Contoh:
Nominal = Rp 1.000.000/bulan
Tingkat bunga = 5% per tahun
Tenor = 12 bulan

Jadi
Total nominal = Rp 1.000.000 x 12 bulan = Rp 12.000.000
Bunga per bulan = Rp 12.000.000 x 5% / 12 = Rp 50.000

4. Cara hitung bunga tabungan emas

Bunga = (Setoran x periode) x kenaikan harga emas

Contoh:
Rata-rata harga emas = Rp 1.000.000 per gram
Setoran = Rp 500.000 per bulan
Periode = 12 bulan
Kenaikan harga emas = 10% per tahun

Jadi
Total setoran = Rp 500.000 x 12 bulan = Rp 6.000.000
Bunga = Rp 6.000.000 x 10% = Rp 600.000

Lihat juga Video: BI Menahan Suku Bunga Imbas Perang Iran

sini