Catat! Syarat Usia-Kondisi Fisik di Lowongan Kerja Pelanggaran Serius

Posted on

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa praktik diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh terjadi di Indonesia.

Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, Kemnaker secara tegas melarang pemberi kerja menetapkan persyaratan yang tidak relevan dengan jabatan, seperti syarat usia, kondisi fisik, atau data pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menekankan bahwa seluruh pemberi kerja, baik swasta maupun BUMN, wajib melaksanakan proses rekrutmen yang adil, transparan, dan berbasis kompetensi.

“Tidak ada ruang bagi diskriminasi dalam bentuk apa pun. Rekrutmen harus mengutamakan kompetensi, bukan faktor-faktor subjektif yang merugikan pencari kerja,” tegas Sunardi dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).

Kemnaker mengingatkan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencederai iklim usaha nasional.

“Kami meminta seluruh pihak mematuhi aturan ini demi terciptanya dunia kerja yang inklusif, berkeadilan, dan berdaya saing,” tutup Sunardi.