BSU Rp 600 Ribu Belum Cair, Ini Penyebabnya

Posted on

Bantuan subsidi upah (BSU) senilai total Rp 600 ribu dari pemerintah belum juga cair. Sedianya BSU mulai dibagikan kepada para pekerja yang berhak sebelum pekan kedua bulan Juni.

Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga, pihaknya saat ini masih melakukan pemadanan dan validasi data. Hal ini penting agar penyaluran BSU tidak salah sasaran.

“Masih pemadanan data, karena validasi data sangat penting supaya tidak salah,” ujarnya saat dikonfirmasi detikcom, Senin (16/6/2025).

Sunardi pun berharap bantuan itu dapat segera terlaksana dalam waktu dekat. Sebagai informasi, BSU diberikan masing-masing Rp 300.000 untuk bulan Juni-Juli, namun dibagikan sekaligus atau satu kali pada bulan Juni 2025.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terlaksana,” tuturnya.

Kemnaker sudah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Aturan tersebut mengatur siapa saja yang berhak menerima BSU. Dalam pasal 3 ayat 3, dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menerima BSU.

“Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” seperti tertulis dalam beleid tersebut.

Ditetapkan juga penerima BSU harus Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. Lalu, harus peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025.

Permenaker itu juga menetapkan upah yang diterima buruh paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan. Kemudian BSU diprioritaskan bagi buruh yang sedang tidak menerima program keluarga harapan.

“Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang disalurkan,” jelas pasal 5.

Simak juga Video ‘Kritik Said Iqbal Terhadap Program Bantuan Subsidi Upah’: