PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI resmi menyandang nama Persero berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Senin (22/12/2025). Perubahan statusnya menjadi bank plat merah ini masuk dalam mata acara perubahan Anggaran Dasar.
Berdasarkan dokumen RUPSLB, pemegang saham menyepakati penyesuaian nama menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Mata agenda ini diambil berdasarkan ketentuan dalam UU BUMN, dengan adanya hak-hak istimewa Negara Republik Indonesia dalam kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna di BSI menyebabkan status Perseroan terkategori sebagai BUMN.
Perubahan Anggaran Dasar mengacu pada Pasal 8 ayat (1) POJK 2/2024 & penjelasannya, Dewan Pengawas Syariah merupakan pihak utama bank sebagaimana anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. Dengan berlakunya POJK 2/2024, maka Perseroan sebagai bank umum syariah juga wajib menyesuaikan ketentuan dalam anggaran dasar.
Kemudian berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UUPT dan Pasal 29 ayat (2) AD BSI mengatur bahwa perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS.
“Penyesuaian nama Perseroan menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk,” tulis dokumen tersebut, dikutip Selasa (23/12/2025).
Kemudian mata acara kedua, pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026. Mata acara ini diusulkan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15G ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) UU BUMN, dimana Direksi wajib menyusun RKAP tahunan dan menyampaikannya ke RUPS untuk mendapatkan persetujuan.
Dikutip dalam unggahan resmi Instagram @banksyariahindonesia, RUPSLB dihadiri pemegang saham yang mewakili mayoritas dari seluruh saham dengan hak suara yang sah di antaranya BP BUMN selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna dan pemegang saham Seri B yaituPT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, serta pemegang saham lainnya yang mengikuti secara daring.
Pada RUPSLB tersebut pemegang saham memutusan menyetujui dua mata acara yang diusulkan yakni:
1. Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan antara lain:
a. UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; dan
b. POJK No. 2 Tahun 2024 mengenai Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut peraturan pelaksanaannya.
2. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2026.
Saksikan Live DetikSore:
