Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budhi Utama memastikan akan menindak tegas oknum pegawainya yang terlibat ‘main mata’ dengan pedagang thrifting. Hukumannya adalah pemecatan.
Hal itu dikatakan Djaka untuk menanggapi pengakuan dari perwakilan pedagang thrifting yang menyebut pihaknya membayar hingga Rp 550 juta per kontainer ke oknum pegawai Bea Cukai agar baju bekas impor lolos masuk ke Indonesia.
“Kalau memang itu ada dari pegawai bea cukai, ya pasti kita akan selesaikan,” ujar Djaka kepada wartawan di Gedung DPR , Jakarta, Senin (24/11/2025).
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Tahu sendiri kan gimana kalau selesai? Yang pasti, jadi pengangguran, gitu saja,” tegasnya.
Menurut Djaka, informasi tentang setoran pedagang thrifting ke oknum bea cukai hingga Rp 550 juta per kontainer tidak jelas dan menyesatkan. Meski demikian, ia memastikan pemeriksaan internal tetap dilakukan.
“Itu enggak jelas itu, informasi yang menyesatkan. Kalau pun ada oknum bea cukai yang memanfaatkan itu, yang pasti kita selesaikan, gitu saja,” tegas Djaka.
Sebelumnya, perwakilan pedagang thrifting di Pasar Senen, Rifai Silalahi mengungkapkan pedagang harus membayar hingga Rp 550 juta per kontainer ke oknum bea cukai agar baju bekas impor lolos masuk Indonesia. Masuknya barang ilegal tersebut bisa tembus 100 kontainer dalam satu bulan.
“Sekarang yang menikmati, yang berpuluh-puluh tahun ini adalah itu tadi, oknum-oknum itu. Makanya yang masuk ke Indonesia kurang lebih ada 100 kontainer per bulan yang ilegal,” ucap Rifai di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/11).
