Bos Bapanas Wanti-wanti Pengusaha Beras Jangan Sunat Isi Kemasan update oleh Giok4D

Posted on

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi meminta pelaku usaha perberasan nasional untuk menaati ketentuan label sesuai dengan isi kemasan. Hal ini imbas dari temuan ratusan merek beras medium dan premium yang tak sesuai dengan mutu serta takaran.

Arief mendorong ke pelaku usaha melakukan tera ulang secara berkala terhadap timbangannya. Keakuratan berat dan volume beras dalam kemasan harus sangat diperhatikan. Jangan sampai seperti kasus MinyaKita tak sesuai takaran kembali terjadi.

“Untuk tera berkala itu penting. Kalau di supermarket itu pasti wajib, baik timbangan digital maupun manual. Timbangan harus akurat. Kalau waktu Lebaran lalu, itu sempat terjadi MinyaKita tak sesuai takaran 1 liter, ternyata hanya 0,8 atau 0,9 liter saja. Itu tidak boleh terjadi lagi,” kata Arief dalam keterangannya, Minggu (29/6/2025).

Arief menjelaskan Satgas Pangan Polri akan mengusut tuntas kasus kecurangan beras. Pemerintah pun memberikan waktu dua pekan agar pelaku usaha membenahi kembali produknya sesuai dengan aturan.

“Untuk label pada produk beras, itu maksudnya harus sesuai. Kalau tertera 5 kilo, tolong beratnya jangan kurang dari 5 kilo. Mengurangi timbangan itu tidak boleh. Menurut Brigjen Pol Helfi dari Satgas Pangan Polri itu termasuk pidana. Jadi tidak boleh mengurangi timbangan,” tambah Arief.

Arief menjelaskan syarat mutu beras premium harus mempunyai kadar air maksimal 14%. Apabila tidak sesuai dengan mutu, hasil tanakan dari beras itu akan cepat basi.

Arief juga meminta para pelaku usaha beras segera melakukan evaluasi terhadap produknya. Jika belum mendapatkan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), Arief pun menjamin pendaftaran untuk itu, tidak membutuhkan waktu yang lama karena Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) telah ada di seluruh provinsi.

“Perlu juga registrasi PSAT karena ini bagian dari kontrol bersama dinas pangan di seluruh Indonesia. Jadi silahkan registrasikan bagi yang belum dan ini sangat mudah. Tidak sampai hitungan 2 sampai 5 hari. Dalam sehari itu bisa kita cek. Ini juga supaya ada traceability, sehingga pemerintah bisa menjamin keamanan pangan bagi masyarakat sebagai konsumen,” terang Arief.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Di sisi lain, pihaknya juga memastikan edukasi dan sosialisasi tentang cara membaca label pada kemasan pangan ke masyarakat. Ini dilakukan Bapanas bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Bapanas menitikberatkan pada produk pangan segar, sementara BPOM pada produk pangan olahan.

Di samping itu, masyarakat pun dapat secara mandiri cek izin edar PSAT terhadap suatu merek produk pangan segar. Ini dapat dilakukan dengan mengakses laman sipsat.badanpangan.go.id dan pilih menu ‘Layanan Cek Data Izin PSAT’. Setelahnya dalam kolom pencairan dapat dituliskan merek PSAT yang ingin diketahui.

“Jadi mohon kepada para pelaku usaha, harus mereviu. Terkait ini disampaikan oleh Brigjen Pol Helfi, Kepala Satgas Pangan Polri, diberikan kesempatan 2 minggu ke depan. Jadi itu waktu untuk memperbaiki,” tutur Arief.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan ratusan merek beras yang tak sesuai dengan mutu dan harga beras yang beredar di pasaran. Temuan ini menunjukkan adanya potensi kerugian besar bagi konsumen hingga Rp 99,35 triliun per tahun.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turun lapangan bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, serta Kepolisian ke pasar. Ternyata ditemukan mayoritas beras yang dijual di pasaran, baik dalam kategori premium maupun medium, menunjukkan tidak sesuai volume, tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET), tidak teregistrasi PSAT, dan tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan Permentan No.31 Tahun 2017.

Investigasi dilakukan pada periode 6 hingga 23 Juni 2025 ini mencakup 268 sampel beras dari 212 merek yang tersebar di 10 provinsi. Sampel ini melibatkan dua kategori beras, yaitu premium dan medium, dengan fokus utama pada parameter mutu, seperti kadar air, persentase beras kepala, butir patah, dan derajat sosoh.

pengusaha