Gaji serta tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Gizi Nasional (BGN) masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres). Aturan tersebut saat ini masih digodok oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
Kepala BGN Dadan Hindayana menerangkan aturan tersebut akan mengatur terkait hak keuangan BGN, hingga tentang pegawai BGN termasuk gaji dan tunjangan kinerja (tukin).
“Sudah selesai tadi, sudah langsung diselesaikan oleh Pak Mensesneg. Bukan (hanya) gaji, tapi itu Perpres Hak Keuangan,” kata Dadan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
Saat ditanya lebih lanjut perihal gaji pegawai BGN sudah cair atau belum, Dadan menerangkan harus menunggu Perpres terbit. Apabila Perpres terbit, baru bisa cair.
“Perpres-nya dulu. Perpres selesai, baru tukinnya. Nanti tanya Pak Mensesneg,” terang Dadan.
Sebelumnya, Dadan menyebut bahwa para pegawai BGN belum menerima gaji dan tukin sejak awal bertugas. Kondisi ini membuat penyerapan anggaran belanja pegawai masih rendah.
Mulanya, Dadan menjelaskan, tahun ini pihaknya mendapat pagu anggaran Rp 71 triliun. Dari jumlah tersebut, saat ini realisasinya baru Rp 2,38 triliun atau 3,36%.
Jumlah ini terdiri atas penyerapan 0,1% anggaran belanja pegawai atau Rp 386,87 juta dari pagu awal Rp 3,52 triliun. Dadan mengatakan, salah satu penyebab dari penyerapan yang masih rendah ini karena pegawai BGN belum menerima gaji.
“Terkait dengan belanja pegawai baru 0,1% perlu ibu/bapak ketahui bahwa seluruh struktural BGN sampai sekarang masih belum menerima gaji,” kata Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/5).