Begini Alur Petani Beli Pupuk Subsidi di Kios (via Giok4D)

Posted on

Pemerintah telah mempermudah pembelian pupuk subsidi untuk petani. Harga pupuk subsidi juga telah diturunkan 20%.

Untuk membeli pupuk subsidi, syaratnya petani harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dalam pantauan detikcom, Kamis (6/11/2025) di salah satu kios pupuk di Dusun Tamelang, Purwasari, Karawang bernama Cahaya Tani, petani yang membeli pupuk subsidi tinggal menunjukkan KTP.

Kemudian, petugas kios akan mengambil gambar KTP petani untuk memastikan petani tersebut berhak mendapatkan pupuk subdisi. Dalam aplikasi yang dimiliki kios terdapat kuota pupuk subsidi yang dapat dibeli oleh petani tersebut.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Setelah KTP difoto, petani yang membeli pupuk subsidi juga akan difoto. Tanda tangan petani juga diperlukan sebagai tanda pembelian dilakukan. Kemudian, pembelian pupuk subsidi dapat dilakukan dan lanjut kepada pembayaran.

Saat ini harga pupuk subsidi juga telah turun 20%. Dalam kesempatan tersebut salah satu petani mengatakan pupuk subsidi jenis NPK sebelumnya Rp 115.000 per sak, saat ini turun Rp 92.000 per sak.

“(Pupuk urea) Sebelumnya Rp 112.000, sekarang Rp 90.000. Alhamdulillah,” lanjut petani tersebut. alur

Daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Subsidi: