Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) se-Jakarta melaksanakan kegiatan “Lelang Eksekusi Bersama” terhadap 19 barang sitaan senilai Rp 2.900.953.060. Sebanyak 12 barang hasil sitaan berhasil dilelang dengan total nilai Rp 840.412.544.
Pelelangan ini dilaksanakan di Aula Cakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP pada hari Rabu, 25 Juni 2025. Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa lelang bersama ini merupakan inisiatif yang luar biasa.
“Pelaksanaan lelang menjadi lebih terfokus dan lebih resource-efficient,” ujarnya, dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).
Sementara, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menyampaikan dalam laporannya bahwa seluruh Kanwil DJP se-Jakarta diberikan target sebesar Rp 11 triliun dari total target nasional sebesar Rp 20 triliun, atau kurang lebih 52% dari target Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) Penagihan nasional.
Sampai dengan bulan Mei, capaian realisasi PKM berada di angka 31,7%, sehingga diperlukan tindakan penagihan yang lebih bergaung dan memberikan dampak terhadap penerimaan pajak.
Sebagai salah satu upaya untuk memenuhi target tersebut, Farid menyebut bahwa kegiatan lelang bersama akan dijadikan agenda rutin yang dilaksanakan dua kali dalam setahun. Setelah pelaksanaan di bulan Juni ini, lelang bersama selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada bulan November.
Lebih lanjut, Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Dodok Dwi Handoko menyampaikan bahwa DJKN selalu melakukan inovasi dan perbaikan sistem. Salah satunya dengan dirilisnya aplikasi Portal Lelang Indonesia versi 2 dengan fitur baru yang lebih user-friendly dan responsif, sehingga diharapkan dapat mempermudah stakeholders dalam mengikuti proses lelang secara online.
Dodok mengajak peserta yang hadir untuk mendaftarkan diri sebagai pengguna aplikasi tersebut agar dapat ikut berpartisipasi dalam kegiatan lelang.
Pelaksanaan lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi negara, lelang.go.id, menggunakan mekanisme open bidding tanpa kehadiran fisik peserta. Penawaran dibuka pada hari yang sama, mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB.
Objek lelang terdiri dari barang bergerak antara lain kendaraan roda empat, alat berat, sepeda motor, dan peralatan elektronik. Barang-barang tersebut merupakan hasil penyitaan atas aset milik penunggak pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan kerja Kanwil DJP Jakarta Barat.
Penawaran diajukan mulai dari nilai limit dan dapat dilakukan secara berulang hingga batas akhir waktu. Pemenang lelang ditetapkan secara otomatis oleh sistem berdasarkan penawaran tertinggi, dan hasilnya diumumkan pada hari yang sama.
Untuk dapat mengikuti lelang, peserta wajib memiliki akun yang telah terverifikasi serta menyetorkan uang jaminan lelang. Jaminan tersebut harus sudah efektif diterima oleh KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan.
Pemenang lelang kemudian diwajibkan untuk melunasi pokok lelang beserta bea lelang sebesar tiga persen, dalam waktu paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan.
Pelaksanaan kegiatan lelang bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan, agar wajib pajak dapat terhindar dari pengenaan sanksi yang berujung pada tindakan penagihan aktif, baik penyitaan maupun lelang.