Bank Indonesia: Dilarang Tolak Terima Rupiah Sebagai Alat Pembayaran!

Posted on

Bank Indonesia (BI) menegaskan pelaku usaha dilarang menolak pembayaran menggunakan uang tunai. Penegasan ini sebagai respons adanya penolakan pembayaran tunai di gerai toko roti yang belakangan ini menjadi perbincangan di media sosial.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

“Pada Pasal 33 ayat (2) UU tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

Ramdan menjelaskan ada pengecualian jika terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut.

“Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” katanya.

Ramdan mengatakan selama ini pihaknya mendorong penggunaan penggunaan pembayaran non tunai karena cepat, mudah, murah, aman, dan handal. Selain itu, pemanfaatan pembayaran non tunai dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu.

Namun BI menilai uang tunai masih memiliki peran penting dalam transaksi di Indonesia. Hal ini dikarenakan terdapat tantangan luasnya wilayah di Indonesia serta belum sepenuhnya wilayah mendapatkan akses yang sama.

“Tantangan demografi dan geografis di Indonesia membuat uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” katanya.

Sebelumnya, dalam video viral yang beredar, seorang pria tampak memprotes kebijakan Roti O setelah melihat seorang nenek tidak bisa bertransaksi karena ingin membayar dengan uang tunai.

Penolakan disebabkan karena pihak gerai hanya menerima pembayaran non tunai seperti QRIS, sementara nenek tersebut tidak memiliki dan tidak memahami cara menggunakan pembayaran digital.

Manajemen Roti O buka suara usai viral pegawainya menolak pembayaran tunai dari seorang nenek. Pihaknya mengungkapkan alasan mengapa menerapkan sistem pembayaran sepenuhnya tanpa uang tunai (cashless).

Pihak Roti O mengatakan penggunaan aplikasi dan transaksi non tunai di seluruh gerainya bertujuan untuk memberikan kemudahan, serta berbagai promo dan diskon harga kepada pelanggan.

“Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami,” tulis manajemen Roti O melalui Instagram resmi @rotio.indonesia, dikutip Senin (22/12/2025).

Saksikan Live DetikSore: